Berita Kaltim Terkini

Pengusaha Truk di Kaltim Dilema Hadapi Aturan ODOL 2026, Ini Harapan Mereka ke Pemerintah

Kebijakan Over Dimension Over Load atau ODOL yang bakal berlaku penuh pada 2026 membuat pengusaha jasa angkutan truk dilema

HO/DISHUB KALTIM
RAZIA ODOL - Ilustrasi. Pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan ODOL di Kota Samarinda 8 Mei 2025 lalu, Dishub Kaltim bersama Dishub Pemkot serta Polresta Samarinda saat beroperasi di Jalan masuk Stadion Utama Palaran (HO/DISHUB KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan Over Dimension Over Load atau ODOL yang bakal berlaku penuh pada 2026 membuat pengusaha jasa angkutan truk dilema.

Para pengusaha angkutan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Namun demikian, mereka juga akan menghadapi efek domino dari kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau yang dikenal Aptrindo Kaltim, Ibrahim menegaskan pihaknya kini dilema, walau regulasi ODOL sendiri masih dalam tahapan sosialisasi.

"Tentu kami mendukung penuh aturan terkait ODOL ini, karena muatan lebih ringan berarti perawatan kendaraan lebih mudah, risiko kecelakaan berkurang, dan armada lebih terawat dan awet," ungkapnya, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung Program Zero ODOL 2026

Tantangan terbesar dari kebijakan ini disebutnya dari pemilik barang yang tidak mau menanggung kenaikan biaya operasional akibat regulasi ODOL.

Hal ini menjadikan situasi para pengusaha sektor jasa angkut logistik sulit, karena secara teknis tentunya bisa dilakukan, tapi dari sisi ekonomi tidak menguntungkan pihaknya.

Permasalahan tentu bisa terlihat di jasa sektor angkut logistik yang menggunakan angkutan kontainer.

Misalnya, kontainer 22 ton yang biasanya diangkut dengan biaya Rp 1,2 juta, saat ini harus dibagi menjadi 2 perjalanan untuk mematuhi batas maksimal 15 ton.

Pemilik barang bisa diminta membayar 2 kali lipat untuk 1 kontainer yang sama.

Baca juga: Kendaraan Over Dimensi Siap-Siap Dirazia Juli 2026, Dishub Kaltim: Kami Sosialisasikan Bebas ODOL

"Tapi, pemilik barang hanya mau membayar sesuai tarif per kontainer, bukan per perjalanan,” sebutnya.

Begitu juga misalnya pada angkutan alat berat seperti excavator PC200 seberat 20 ton, secara fisik tidak mungkin dibagi dalam beberapa perjalanan.

Ibrahim menekankan bahwa dilema yang dialami para pengusaha angkutan truk  tak hanya soal teknis, tetapi dalam struktur bisnis transportasi sektor jasa angkutan.

Biaya yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha transportasi tersebut, tentu diharapkan Ibrahim ada solusi harga yang adil.

Karena, ia menilai dampak yang bakal terjadi secara luas di sektor jasa angkut transportasi karena kebijakan ODOL.

Baca juga: PUPR Kutim Ungkap Penyebab Jalan Cepat Rusak, dari Kontur Tanah hingga Kendaraan ODOL

Ia sangat berharap ada keputusan melegakan dari pemerintah pusat terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk jasa angkutan logistik ini.

“Asosiasi beberapa kali menahan para anggota untuk tidak bereaksi, terutama setelah mengalami kelelahan akibat antrian solar yang panjang dan berbagai unjuk rasa sebelumnya, ditambah lagi kebijakan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Dishub Kaltim, Irhamsyah menjelaskan terkait razia kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL.

ODOL sendiri ditegaskannya bahwa persoalan keamanan dan ketertiban para pengguna jalan mesti menjadi prioritas utama.

Ruas jalan di Kaltim menurutnya mesti bebas dari kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi agar tidak membahayakan pengendara lain.

Baca juga: Pembangunan Terminal Barang Km 13 Balikpapan Dipercepat, Solusi Atasi Macet dan Truk ODOL

“Sosialisasi sudah berjalan sejak 10 Juni dan akan berakhir 30 Juni,” sebutnya, Sabtu (28/6/2025) lewat pesan singkatnya.

Menurut Irham, persoalan ODOL memang berdampak pada jalan rusak, pemborosan bahan bakar, hingga mengakibatkan umur produktif kendaraan yang dapat berkurang.

“Program Nasional menarget tahun 2026, transportasi darat bersih dari ODOL yang melintas, ya kami di Pemprov Kaltim juga bersiap menyukseskan program ini,” terangnya.

Sosialisasi yang sudah berjalan, ia menekankan ke arah pembinaan dan peringatan yang diberikan bagi kendaraan-kendaraan ODOL.

Kesadaran keselamatan bersama pengguna jalan hingga ketahanan infrastruktur juga ditekankannya.

Baca juga: Pembangunan Terminal Barang Km 13 Balikpapan Dipercepat, Solusi Atasi Macet dan Truk ODOL

Kendaraan ODOL, sebut Irham, memang terbukti jadi salah satu faktor rusaknya jalan-jalan di Kaltim, baik jalan berstatus nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Tentu banyak biaya yang dikeluarkan jika memperbaiki jalanan yang rusak, hingga kelancaran distribusi logistik di Kaltim.

“Jalan rusak juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kelancaran distribusi juga tentu berdampak,” tegasnya.

Program yang sudah dicanangkan ini, tentu diharapkan Dishub Kaltim untuk masyarakat yang memiliki armada hingga pelaku usaha logistik bisa menaati aturan yang ada.

“Peraturan atau regulasi ini diharap harus ditaati, agar jalan kita, tertib dan layak,” tandasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved