Bantuan Sosial

BSU 2025 Cair Sampai Kapan Tahun Ini? Batch 4 Sudah Ditransfer, Simak Info Terbarunya

BSU 2025 untuk batch 4 Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
CEK BSU 2025 - Laman bsu.kemnaker.go.id. Cek BSU 2025, Batch 4 BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Simak cara cek BSU Kemnaker dan tanda status pencairan. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id) 

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU. 

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan bahwa situs seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com adalah palsu dan terindikasi phishing. 

“Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id.

Di luar itu berarti palsu atau penipuan,” tegas Sunardi, Selasa (15/7/2025).

Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan otoritasnya.

Arti Status Penerima BSU

Nah, bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam sehingga Anda perlu memahami arti setiap notifikasi.

Arti notifikasi penerima BSU 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

1. Status Dalam Proses Verifikasi dan Validasi

Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU).

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.

 Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak.

Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi.

2. Status Pembaruan Rekening Berhasil

Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU.

  • Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
  • Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

3. Status Penyaluran ke PT Pos Indonesia

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menambahkan status penerimaan BSU untuk yang disalurkan ke PT Pos Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved