Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Heran Dituntut Denda Rp600 Juta Padahal Tidak Ada Kerugian Negara di Kasusnya
Sidang Hasto, Sekjen PDIP heran dituntut denda Rp600 juta padahal tidak ada kerugian negara di kasusnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Hasto, Sekjen PDIP heran dituntut denda Rp600 juta padahal tidak ada kerugian negara di kasusnya.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Jumat (18/7/2025).
Hasto mengatakan beberapa hal terkait tuntutan JPU KPK.
Hasto menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara yang dihadapinya bukanlah murni keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Ia meyakini ada "order" atau pesanan dari sebuah kekuatan besar di luar proses hukum yang memengaruhi tuntutan tersebut.
Kecurigaan ini diungkapkan Hasto saat membacakan duplik (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto berpendapat bahwa intervensi kekuasaan dalam proses hukum bukanlah fenomena baru.
Ia menarik paralel dengan kasus-kasus yang pernah menyita perhatian publik sebelumnya.
Dia mencontohkan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ini sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ungkapnya.
Menurutnya pola intervensi serupa kini terulang dalam kasus yang menjerat dirinya.
Oleh karena itu, Hasto memandang perjuangannya di pengadilan bukan semata-mata untuk membela diri dari ancaman penjara, melainkan sebagai sebuah perlawanan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga mengkritik tuntutan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.