Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Tindak Pidana Sekjen PDIP di Kasus Harun Masiku

Hasto dituntut 7 tahun penjara, Jaksa KPK ungkap daftar tindak pidana Sekjen PDIP di kasus Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan.Hasto dituntut 7 tahun penjara, Jaksa KPK ungkap daftar tindak pidana Sekjen PDIP di kasus Harun Masiku. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasto dituntut 7 tahun penjara, Jaksa KPK ungkap daftar tindak pidana Sekjen PDIP di kasus Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Serukan ke Kader PDIP untuk Tetap Tenang

Di sidang tuntutan JPU menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum daftarnya.

Merintangi Penyidikan

Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa Hasto Kristiyanto secara langsung dan tidak langsung merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seseorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa KPK di persidangan.

Lanjut jaksa maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.

Yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di rumah aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya. 

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain. Fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," jelas jaksa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, lanjut penuntut umum penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya hp yang berisi jejak kejahatan tersebut.

"Maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved