Berita Paser Terkini

Penempatan Acak PPPK Dikeluhkan, DPRD Paser Usul Kunjungan ke Kemenpan RB untuk Cari Solusi

Rapat yang digelar pada 17 Juli lalu itu digelar menyusul banyaknya keluhan dari peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENEMPATAN PPPK PASER - Komisi I DPRD Paser saat menggelar rapat kerja dengan BKPSDM Paser guna membahas penempatan PPPK, yang berlangsung di Sekretariat DPRD Paser, Kamis (17/7/2025). Dalam pertemuan itu diputuskan, Komisi I DPRD Paser bersama BKPSDM Paser akan berkunjung ke Kementerian PAN-RB di Jakarta. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi I DPRD Paser telah menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser guna membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 hasil optimalisasi R3 (non ASN yang terdaftar).

Rapat yang digelar pada 17 Juli lalu itu digelar menyusul banyaknya keluhan dari peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus oleh pemerintah pusat namun ditempatkan secara acak, tanpa mempertimbangkan domisili maupun kebutuhan riil daerah.

Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri mengatakan pihaknya ikut prihatin terhadap sistem penempatan acak yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan beban tambahan bagi para pegawai.

"Banyak peserta PPPK yang sebelumnya telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer di wilayah Paser, justru kini ditempatkan jauh dari domisili mereka. Ini perlu menjadi perhatian bersama," kata Kasri, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Batas Waktu Pendaftaran PPPK 2025 Kejaksaan di Link sscasn.bkn.go.id, Info PPPK Kejaksaan 2025

Dampak dari penempatan yang tidak sesuai dapat mengganggu efektivitas pelayanan publik di daerah, sekaligus menurunkan motivasi para pegawai yang telah lulus.

Ia menekankan, sistem penempatan harus mempertimbangkan kondisi geografis daerah, khususnya di Kabupaten Paser yang memiliki jarak antardesa sangat jauh dan tidak semuanya mudah diakses.

Penempatan secara acak tanpa memperhitungkan kondisi rill, dapat mengganggu efektivitas kerja, pelayanan publik, serta kesejahteraan pegawai.

"Karena itu, diperlukan penataan yang lebih bijak dan berkeadilan dalam kebijakan penempatan PPPK ke depan, " tegasnya.

Baca juga: Info Terbaru PPPK 2025, Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, Lengkap Cara Daftar Rekrutmen PPPK

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, dengan mengusulkan agar permasalahan tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi internal saja.

Ia menyarankan agar BKPSDM bersama Komisi I DPRD Paser secara langsung menemui Kementerian PAN-RB di Jakarta, untuk menyampaikan situasi di lapangan dan mencari solusi terbaik.

"Permasalahan ini harus disuarakan langsung. Kami siap mendampingi BKPSDM ke Kemenpan RB untuk memperjuangkan penempatan yang adil dan manusiawi," tandasnya.

Penempatan Berdasar Sistem Pusat

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Paser, Suwito menjelaskan bahwa sistem penempatan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui sistem nasional, dan daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan.

"Penempatan dilakukan berdasarkan sistem pusat, kami di daerah hanya menerima hasil dan menindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya.

Baca juga: Info Terbaru Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Inilah Link Pendaftaran PPPK 2025 di sscasn.bkn.go.id

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Komisi I DPRD bersama BKPSDM Kabupaten Paser sepakat untuk segera menyusun jadwal kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB di Jakarta.

"Guna menyampaikan langsung kondisi di lapangan dan memperjuangkan solusi terbaik bagi para pegawai PPPK yang terdampak," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved