Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini, Eks Wakapolri Sebut Kasus Tak Jelas dan Tidak Cukup Bukti

Sidang vonis Tom Lembong hari ini, eks Wakapolri sebut kasus tak jelas dan tidak cukup bukti.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Mengenal peran Amicus Curiae, "sahabat pengadilan" yang dikirim untuk mendukung Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sehari jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang vonis Tom Lembong hari ini, eks Wakapolri sebut kasus tak jelas dan tidak cukup bukti.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga: Hotman Paris Disentil Kejagung dan Kubu Tom Lembong soal Kasus Izin Impor Gula

Menjelang sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025) hari ini, Oegroseno menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memiliki kejelasan dalam proses penyelidikan hingga persidangan.

Dia juga menganggap tidak ada bukti-bukti yang kuat selama persidangan sehingga membuktikan Tom Lembong layak untuk dihukum.

"Kasusnya nggak jelas, nggak ada barang bukti, alat buktinya sama keterangan saksi juga cuma dari staf-staf," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa, Tom terbukti melakukan tindakan untuk memperkaya perusahaan lain terkait kebijakan importasi gula.

Namun, jaksa mengakui bahwa tersebut tidak terbukti untuk memperkaya Tom Lembong.

Oegroseno menilai Tom Lembong layak divonis bebas jika berkaca dari analisanya selama proses penyelidikan hingga persidangan yang dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.

Dia menegaskan seluruh keputusan terkait vonis Tom Lembong berada di tangan hakim.

"Kalau hakimnya masih berketuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, dan masih Pancasila lah, oonslag (vonis lepas) saja nggak bisa, harus vrijspraak (bebas murni)," tegasnya.

"Bukan saya mendahului hakim, ya tapi saya membaca setiap kali fakta persidangan diungkapkan para saksi itu nunduk oh begitu ya, tapi kalau jaksa sudah nanya lagi kita geleng-geleng kepala," sambung Oegroseno.

Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 pada Jumat hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

TOM LEMBONG BEBAS - Komjen (Purn) Oegroseno saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025). Oegroseno menganggap jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus importasi gula. Dia menganggap kasus ini tidak jelas sehingga seharusnya Tom Lembong divonis bebas. Hal ini disampaikannya pada Jumat (18/7/2025).(Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
TOM LEMBONG BEBAS - Komjen (Purn) Oegroseno saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025). Oegroseno menganggap jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus importasi gula. Dia menganggap kasus ini tidak jelas sehingga seharusnya Tom Lembong divonis bebas. Hal ini disampaikannya pada Jumat (18/7/2025).(Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP) (Tangkap layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved