Berita Nasional Terkini

Hotman Paris 'Disentil' Kejagung dan Kubu Tom Lembong soal Kasus Izin Impor Gula

Hotman Paris 'disentil' Kejagung dan kubu Tom Lembong soal kasus izin impor gula.

Kompas.com/ Tatang Guritno
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Pernyataan Hotman Paris yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom. (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hotman Paris 'disentil' Kejagung dan kubu Tom Lembong soal kasus izin impor gula.

Pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris terkesan membela Tom Lembong, terdakwa kasus importasi gula.

Namun kubu Tom Lembong justru meminta Hotman Paris fokus mengurus kliennya saja, jangan klien orang lain.

Kejaksaan Agung juga meminta Hotman Paris jangan bikin gaduh. Ada apa?

Pernyataan Hotman Paris yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.

Baca juga: Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong Layak Bebas, Kejagung Minta Jangan Buat Gaduh

Pihak Kejagung dan pihak Tom Lembong kompak "menyentil" Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.

Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.

Pernyataan awal Hotman Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017.

Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved