Berita Nasional Terkini

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Disebut Tidak Menikmati Hasil Tindakan Korupsi

Divonis 4,5 tahun, Tom Lembong disebut tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Divonis 4,5 tahun, Tom Lembong disebut tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Divonis 4,5 tahun, Tom Lembong disebut tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas vonis yang diberikan majelis hakim pada Tom Lembong.

Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong: Hakim Nilai Prinsip Ekonomi Pancasila Diabaikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved