Gempa Hari Ini

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pangandaran Jawa Barat, BMKG Rilis Daftar Daerah Terdampak

Sabtu (18/7/2025), wilayah Provinsi Jawa Barat dilaporkan mengalami guncangan gempa berkekuatan magnitudo 4,4 pada pukul 18.25 WIB.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
X.com/@InfoBMKG
GEMPA HARI INI - Tangkapan layar informasi dari BMKG yang diunggah oleh akun X @infoBMKG pada Sabtu (18/7/2025). Gempa mengguncang wilayah Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat dengan magnitudo 4,4. (X.com/@InfoBMKG) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sabtu (18/7/2025), wilayah Provinsi Jawa Barat dilaporkan mengalami guncangan gempa berkekuatan magnitudo 4,4 pada pukul 18.25 WIB.

Berdasarkan kepada informasi yang dibagikan oleh Badan Meteorologi, Klimalogi, dan Geofisika (BMKG) melalui platform X (sebelumnya Twitter) resmi @infoBMKG, pusat gempa diketahui berada di laut bagian barat daya, 77 kilometer dari Kabupaten Pangandaran.

Sementara itu, gempa ini diperkirakan berada pada kedalaman 25 kilometer dan dilaporkan tidak memicu tsunami.

Dalam gempa tersebut, BMKG melaporkan setidaknya terdapat delapan area yang turut merasakan guncangan gempa.

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20250718_Gempa Pangandaran
GEMPA HARI INI - Tangkapan layar informasi dari BMKG yang diunggah oleh akun X @infoBMKG pada Sabtu (18/7/2025). Gempa mengguncang wilayah Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat dengan magnitudo 4,4. (X.com/@InfoBMKG)

Berikut daerah-daerah terdampak dalam gempa Pangandaran hari ini, Sabtu (18/7/2025):

  1. MMI II-III Cidolog
  2. MMI II Garut
  3. MMI III Ciwidey
  4. MMI III Bayongbong
  5. MMI III Cipatujah
  6. MMI III Cidaun
  7. MMI II Tasikmalaya
  8. MMI II Cianjur

Istilah dalam Gempa Bumi

Sebagai informasi, magnitudo dalam gempa bumi adalah ukuran besarnya gempa yang diukur menggunakan skala Richter atau skala magnitudo momen.

Skala Richter berkisar dari 1 hingga 10, namun skala magnitudo momen dapat memiliki nilai yang lebih besar dari 10.  

Berikut adalah jenis-jenis magnitudo gempa bumi dan dampaknya:

  • Magnitudo 2,5 - 5,4: Sering dirasakan, tetapi hanya menyebabkan kerusakan kecil.  
  • Magnitudo 6,1 - 6,9: Dapat menyebabkan banyak kerusakan di daerah berpendudukan padat.  
  • Magnitudo 7,0 - 7,9: Gempa bumi besar dengan kerusakan serius.  
  • Magnitudo 8,0 atau lebih besar: Gempa hebat. Dapat menghancurkan komunitas di dekat pusat gempa.  
  • Magnitudo 10 atau lebih besar: Meskipun mungkin terjadi, gempa bumi sebesar ini tidak masuk akal secara geologis.

Adapula yang disebut dengan Skala MMI atau Modified Mercalli Intensity yang merupakan satuan untuk mengukur intensitas kekuatan gempa bumi. Yakni seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa pada suatu lokasi.

Skala MMI terbagi menjadi 12 tingkatan, dengan masing-masing tingkatan menggambarkan dampak gempa yang berbeda, mulai dari getaran yang tidak dirasakan hingga kerusakan yang sangat parah. 

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Timur Laut Nias Selatan, Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berikut daftar tingkatannya:

  • I (Tidak Dirasakan): Tidak dirasakan oleh manusia kecuali dalam keadaan luar biasa.
  • II (Dirasakan Lemah): Dirasakan oleh beberapa orang di dalam rumah, benda-benda ringan bergoyang.
  • III (Dirasakan Nyata): Dirasakan dengan jelas di dalam rumah, benda-benda yang digantung bergoyang.
  • IV (Dirasakan Sedang): Dirasakan oleh banyak orang di dalam rumah, jendela dan pintu bergoyang, benda-benda yang tidak terikat bisa bergerak.
  • V (Dirasakan Kuat): Dirasakan oleh semua orang di dalam rumah, benda-benda jatuh, kaca pecah.
  • VI (Dirasakan Sangat Kuat): Semua orang merasakan gempa, bangunan mengalami kerusakan ringan, seperti retak pada dinding.
  • VII (Kerusakan Ringan): Kerusakan lebih parah pada bangunan, dinding retak parah, beberapa bagian bangunan runtuh.
  • VIII (Kerusakan Sedang): Bangunan rusak berat, sebagian besar runtuh, kerusakan pada infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
  • IX (Kerusakan Parah): Bangunan runtuh total, kerusakan parah pada infrastruktur, banyak korban jiwa.
  • X (Kerusakan Sangat Parah): Bangunan rusak parah atau rata dengan tanah, kerusakan sangat parah pada infrastruktur.

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Provinsi Sulawesi Utara, Begini Penjelasan BMKG

  • XI (Kerusakan Ekstrem): Bangunan hancur total, tidak ada bangunan yang utuh, kerusakan parah pada semua infrastruktur.
  • XII (Kerusakan Total): Hancur total, semua bangunan rata dengan tanah, tidak ada tanda-tanda kehidupan. 

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved