Berita Nasional Terkini
Pengamat Sebut Ada Potensi Pidana di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi karena Ada Korban Tewas
Pengamat sebut ada potensi pidana di acara pernikahan anak Dedi Mulyadi karena ada korban tewas.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat sebut ada potensi pidana di acara pernikahan anak Dedi Mulyadi karena ada korban tewas.
Acara pembagian makanan gratis di pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berujung pilu.
Pasalnya, ada tiga korban meninggal dunia.
Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin mengatakan, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca juga: 8 Fakta Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Bripka Cecep yang Gugur di Acara Diusulkan Naik Pangkat
Acara pembagian makanan gratis di Alun-alun Garut, Jumat (13/7/2025) itu merupakan rangkaian gelaran pesta pernikahan Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.
Zuhri menjelaskan, dalam tragedi itu ada potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Oleh karena itu, Zuhri menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa pihak penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO).
EO merupakan pihak penyedia jasa profesional yang mengatur keberlangsungan suatu acara.
"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.
Dilaporkan tiga orang tewas dalam insiden tersebut, mereka adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).
"Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki," bebernya.
Baca juga: Pesta Pernikahan Anaknya Berujung Maut, Dedi Mulyadi Siap Biayai Anak Korban hingga Kuliah
Zuhri menuturkan, penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
"Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.