Senin, 18 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Tom Lembong Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong, menerima vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Tom Lembong pikir-pikir untuk banding usai divonis 4,5 tahun penjara (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menerima vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Putusan itu dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan importasi gula yang dilakukannya saat menjabat.

Namun demikian, Tom Lembong belum mengambil keputusan untuk mengajukan banding.

Di hadapan majelis hakim, Tom Lembong menyampaikan bahwa dirinya masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukum. 

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Kasus Ini Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Warga Lain?

Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara tidak langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir.

Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong kemudian meraih mikropon dengan tangan kanannya.

“Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom Lembong.

Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika pun mencatat sikap tersebut sebagai “pikir-pikir” karena belum ada pernyataan resmi menerima atau menolak putusan.

“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.

Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama.

“Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula untuk Tom Lembong.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved