Berita Nasional Terkini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Kasus Ini Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Warga Lain?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim PN Tipikor terhadap Tom Lembong.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim PN Tipikor terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga divonis membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Disebut Tidak Menikmati Hasil Tindakan Korupsi
Ia menyebut putusan hakim mencederai akal sehat dan menyinggung potensi kriminalisasi terhadap rekannya tersebut.
“Kalau kita ikuti proses sidang ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Sama seperti saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Anies kepada wartawan usai sidang Tim Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Anies menilai kasus yang menjerat mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk kriminalisasi yang bisa menimpa siapa saja.
“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ucapnya.
Anies juga menyatakan dukungan penuh jika Tom memutuskan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.
Baca juga: Terjawab Siapa Tom Lembong, Ini Profil Eks Mendag yang Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Tom Lembong Diputus Bersalah dalam Kasus Impor Gula
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Dennie Arsan menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie dalam amar putusannya.
Selain itu, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut bahwa Tom, sebagai pejabat tinggi negara, seharusnya mengedepankan kepentingan umum dan prinsip ekonomi Pancasila.
“Namun dalam praktiknya lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945,” kata hakim anggota Alfis dalam pertimbangannya.
Baca juga: Vonis Tom Lembong Bukan Hanya Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tak Menikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Divonis
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250719_vonis-tom-lembong.jpg)