Pendidikan
7 Beasiswa yang Ditutup Akhir Juli 2025, Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya
Berikut program beasiswa yang ditutup Juli 2025 untuk pelajar hingga mahasiswa lengkap syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Heriani AM
Mahasiswa Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/ atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan.
3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
KRITERIA PENERIMA DAN PERSYARATAN
1. Kriteria dan Persyaratan Penerima
a. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang memiliki prestasi di bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional; dan/atau memiliki kontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum:
a) mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
b) tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
c) belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
d) diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
e) tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
f) beasiswa diutamakan untuk kelas regular;
g) diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.
2) Persyaratan Khusus:
a) Untuk program Diploma IV/Sarjana (S1) sebagai berikut:
(1) lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
(2) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi untuk mahasiswa ongoing;
(3) bagi mahasiswa on-going program Diploma IV/sarjana (S1), berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada skala 4;
(4) memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
(b) predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577);
(5) memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal: ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0
(6) membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
(b) esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.000 kata dan paling banyak 1.500 kata.
b) Untuk program Magister (S2) sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa ongoing pada perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
(3) berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026;
(4) bagi mahasiswa on-going program magister (S2), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4;
(5) memiliki nilai IPK S1 paling rendah 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat) baik bagi Mahasiswa baru maupun on-going;
(6) memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
(b) predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640);
(c) memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal: ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
(d) memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:
i. memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi;
ii. topik yang akan ditulis dalam tesis;
iii. rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan
iv. dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
(e) Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
ii. esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.
c) Untuk program Doktor (S3) sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang baru diterima pada perguruan tinggi atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana bagi mahasiswa ongoing pada perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
(3) mahasiswa berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026;
(4) bagi mahasiswa on-going program magister (S3), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4;
(5) memiliki nilai IPK S2 paling rendah 3.00 pada skala 4 bagi mahasiswa baru maupun on-going;
(6) memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikdasmen, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
(b) predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640);
(7) memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal: ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
(8) memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:
i. proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
ii. dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
(9) Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
ii. esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.
b. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
1) Persyaratan Umum:
a) Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau nonakademik;
b) memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
c) mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
d) tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
e) belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
f) menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus;
g) memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru atau surat keterangan aktif kuliah dari Dekan atau Direktur Pascasarjana bagi Mahasiswa on-going pada perguruan tinggi di dalam negeri;
h) berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026;
i) memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on-going;
j) bagi mahasiswa on-going program magister (S2)/doktor (S-3), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk program magister (S-2) dan 3,40 untuk program doktor (S-3) pada skala 4
k) membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
ii. esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata;
b. Persyaratan Khusus:
a) untuk program magister sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi; dan
(3) memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:
i. memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi;
ii. topik yang akan ditulis dalam tesis;
iii. rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan
iv. dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
b) untuk program doktor sebagai berikut:
(1) belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
(2) telah diterima pada program doktor di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi paling rendah B/Sangat Baik dan program studi terakreditasi; dan
(3) memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:
i. proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
ii. dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
F. PENDAFTARAN
1. Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi
a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan pada https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id
b. Berkas yang diunggah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendaftar;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going) bagi pendaftar jenjang S1/S2/S3;
4. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
5. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh pergsuruan tinggi (khusus mahasiswa on-going);
6. Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going);
7. Ijazah dan rapor terakhir (untuk S1);
8. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (untuk S2 dan S3);
9. Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri;
11. Rencana studi bagi program magister;
12. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor;
13. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait;
14. Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan; dan
15. Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional (jika ada).
Baca juga: Link dan Cara Dapat Sertifikat UKBI, Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025
Jadwal Pelaksanaan
1. Pendaftaran
Minggu ke-III s.d. ke-IV bulan Juli
2. Seleksi Administrasi
3. Pengumuman Hasil Administrasi
4. Seleksi Wawancara
5. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis
Informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman: https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id
2. Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas
a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan pada [https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id](https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id).
b. Berkas yang diunggah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa ongoing);
4. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
5. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on going);
6. Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going);
7. Ijazah dan transkrip nilai terakhir;
8. Sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri;
9. Rencana studi bagi program magister;
10. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor;
11. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait;
12. Surat pernyataan pendaftar beasiswa unggulan;
13. Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus;
14. Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas; dan
15. Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional (jika ada).
Jadwal Pelaksanaan
1. Pendaftaran
Minggu ke-II s.d. ke-IV bulan Juli
2. Seleksi Administrasi
3. Pengumuman Hasil Administrasi
4. Seleksi Wawancara
5. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis
Informasi lebih lengkap dapat diakses pada laman: https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id
G. SELEKSI
1. PUSLAPDIK melakukan seleksi melalui Tim Seleksi Beasiswa Unggulan.
2. Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melakukan seleksi administrasi dan wawancara.
3. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas.
H. PENETAPAN
1. Kepala Puslapdik menetapkan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil seleksi.
2. Hasil penetapan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas disampaikan atau diinformasikan kepada penerima beasiswa.
I. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
1. Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Beasiswa pada program Diploma IV/sarjana paling lama 8 (delapan) semester.
b. Beasiswa pada program magister paling lama 4 (empat) semester.
c. Beasiswa pada program doktor paling lama 6 (enam) semester.
2. Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Beasiswa pada program magister paling lama 4 (empat) semester.
b. Beasiswa pada program doktor paling lama 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.
J. KOMPONEN BEASISWA
1. Komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Dalam Negeri meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Sedangkan Komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Luar Negeri meliputi biaya Pendidikan dan biaya hidup.
2. Komponen biaya Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
3. Komponen lainnya
Rincian komponen dan besaran Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang diterima ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.
K. KETENTUAN CUTI PENDIDIKAN
1. Penerima Beasiswa Unggulan dapat diberikan cuti dalam melaksanakan pendidikan apabila:
a. Kondisi kesehatan yang mengakibatkan penerima Beasiswa Unggulan tidak dapat mengikuti perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit;
b. Kondisi bencana alam, baik yang dialami penerima Beasiswa Unggulan sendiri atau tempat studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal bagi Mahasiswa di perguruan tinggi luar negeri;
c. Penerima Beasiswa Unggulan mengikuti pemusatan pelatihan / lomba internasional yang diselenggarakan /ditugaskan oleh pemerintah seperti world skill, olimpiade, dan/atau sejenis lainnya; dan/atau
d. Penerima Beasiswa Unggulan mengikuti pendidikan di luar negeri yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan berdasarkan surat undangan, surat tugas, surat penerimaan dari Perguruan Tinggi mitra, atau bukti lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademik.
2. Cuti dalam melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah mengajukan permohonan izin cuti secara tertulis kepada Kepala PUSLAPDIK.
3. Pengajuan izin dalam melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:
a. Melampirkan surat permohonan pengajuan izin cuti yang disertai dengan alasan permohonan cuti dan bukti atau dokumen pendukung;
b. Sudah mendapat surat persetujuan dari Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat studi; dan
4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima Beasiswa Unggulan tidak mendapatkan Beasiswa.
5. Beasiswa diberikan kembali setelah penerima Beasiswa Unggulan aktif melaksanakan pendidikan atau kuliah.
6. Penerima Beasiswa Unggulan bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan ketetapan Perguruan Tinggi.
L. PENYALURAN BEASISWA
1. Komponen beasiswa berupa Biaya Pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi atau ke rekening penerima Beasiswa.
2. Komponen Beasiswa selain Biaya Pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima Beasiswa Unggulan.
3. Penyaluran komponen Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) bendahara dan disalurkan oleh Bank Penyalur.
M. PENGEMBALIAN DANA BEASISWA
1. Perguruan Tinggi harus mengembalikan dana ke kas negara apabila terdapat kelebihan penyaluran biaya pendidikan.
2. Penerima Beasiswa Unggulan harus mengembalikan dana ke kas negara apabila:
a. Kelebihan penyaluran biaya komponen pendidikan yang diterima; dan/atau
b. Dibatalkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan akibat pemberian sanksi dari pemberi Beasiswa.
3. Pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
N. PEMBERHENTIAN PENERIMA BEASISWA UNGGULAN
1. Penerima Beasiswa Unggulan dapat diberhentikan sebagai penerima Beasiswa apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa;
c. Menerima pembiayaan/beasiswa dari sumber lain dengan komponen yang sama;
d. Ditemukan ketidakbenaran dokumen pendaftaran;
e. Ditemukan ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan;
f. Diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil;
g. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri;
h. Berhenti dalam pendidikan;
i. Tidak menyampaikan laporan perkembangan studi selama 1 (satu) semester tanpa alasan yang jelas; dan/atau
j. Dihukum dengan pidana penjara atau kurungan.
2. Pemberhentian sebagai penerima sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh Kepala PUSLAPDIK.
O. SANKSI
1. Penerima Beasiswa Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas dapat dikenai sanksi berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Pemberhentian sebagai penerima Beasiswa; dan/atau
c. Pengembalian dana Beasiswa.
2. Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, diberikan apabila penerima Beasiswa tidak melaporkan hasil studi selama 1 (satu) semester.
3. Sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diberikan apabila penerima Beasiswa memenuhi ketentuan pemberhentian penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf N.
4. Sanksi pengembalian dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c apabila penerima Beasiswa:
a. Belum melakukan perkuliahan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dana dicairkan;
b. Menerima pembiayaan dari sumber lain dengan komponen yang sama;
c. Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri;
d. Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa; dan/atau
e. Diberhentikan oleh Perguruan Tinggi akibat dari kelalaian sebagai Mahasiswa dikenai sanksi.
f. Sanksi pengembalian dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 4 sejumlah dana Beasiswa yang diterima oleh penerima Beasiswa ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
P. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Perguruan Tinggi
a. Perguruan Tinggi melakukan monitoring perkembangan studi dengan menyampaikan hasil studi per semester kepada PUSLAPDIK.
b. Perguruan Tinggi melakukan evaluasi akademik dan nonakademik terhadap Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan dan melaporkannya kepada Puslapdik.
2. PUSLAPDIK
PUSLAPDIK melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan laporan dari Perguruan Tinggi.
Q. PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Beasiswa Unggulan dilakukan oleh auditor internal dan auditor eksternal sesuai kewenangannya.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran
14 s.d. 27 Juli 2025
Seleksi Administrasi
28 Juli s.d. 10 Agustus 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
11 Agustus 2025*
Seleksi Wawancara
18 Agustus s.d. 16 September 2025*
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
17 September 2025*
Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penanda tanganan Kontrak
Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan
*Estimasi tanggal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu
Link Pedoman untuk Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas
Link Pedoman untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Pendaftaran Pada Aplikasi Beasiswa Unggulan
6. Beasiswa Cendekia Muda 2025
Pendaftaran telah dibuka sejak 5 Desember 2024 dan akan ditutup pada 31 Juli 2025. Calon peserta dapat melakukan registrasi melalui laman resmi Youth Space Innovation.
Jalur Pendaftaran Beasiswa Cendekia Muda #3
1. Regular Scholarship (GRATIS)
* Memberikan bantuan finansial pendidikan hingga Rp15.000.000/semester sampai lulus.
* Tidak ada biaya pendaftaran dan tidak termasuk merchandise.
* Pendaftar hanya perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti seleksi.
* Cocok untuk mahasiswa yang membutuhkan dukungan biaya tanpa tambahan beban.
2. Future Scholarship Academy
* Mendapat bantuan dana hingga Rp15.000.000/semester sampai lulus.
* Ada biaya pendaftaran , namun peserta mendapat akses tambahan:
* Program online class
* Pengembangan kompetensi di bidang akademik, profesional, dan karakter
* Akses ke berbagai beasiswa dan dukungan finansial lainnya .
3. Scholarship Memorabilia
* Bantuan dana hingga Rp15.000.000/semester sampai lulus.
* Memerlukan biaya pendaftaran dan mendapat berbagai keuntungan tambahan , seperti:
* Merchandise edukatif (tas, notebook, kaos, dll.)
* Akses ke program pengembangan diri
* Dapat meningkatkan rasa kebanggaan sebagai bagian dari awardee.
Manfaat Program Beasiswa Cendekia Muda #3
* Biaya pendidikan tiap semester hingga lulus
* Pengembangan diri dan soft skills melalui online class
* E-Certificate (untuk awardee)
* Akses ke pendidikan berkualitas
* Merchandise dan alat penunjang pendidikan
* Jaringan profesional yang luas
Persyaratan Umum Pendaftar
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Status Pendidikan :
* Siswa aktif SMA/SMK/MA/sederajat
* Mahasiswa aktif, cuti, atau baru (D1–S3)
3. Penerima Beasiswa Lain : Tetap bisa mendaftar
4. Motivasi dan Kontribusi :
* Visi dan semangat untuk memberi dampak di masyarakat
5. Karakter Unggul :
* Pemimpin, nasionalis, percaya diri, adaptif
6. Keputusan Penyelenggara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Kalla 2025 untuk Mahasiswa D3 hingga S1 Lengkap Syaratnya
Syarat Dokumen (Regular Scholarship)
* Letter of Acceptance (LoA)
* Kartu Tanda Mahasiswa/Pelajar
* Rapor terakhir (semester akhir yang sedang ditempuh)
* Transkrip nilai/KHS
* Surat rekomendasi akademik
* Piagam/prestasi (opsional)
* Scan tagihan listrik 1 bulan terakhir
* Bukti follow Instagram: [@youthspaceinnovation](https://www.instagram.com/youthspaceinnovation)
* Bukti share poster di WhatsApp/Telegram dan Feed Instagram
* Poster Beasiswa Cendekia Muda #3
* Curriculum Vitae
* Proposal Rencana Studi
* Motivation Letter
* Surat Komitmen kontribusi (download di [link ini](https://youthspaceinnovation.com/suratkomitmenbcm3))
Syarat Dokumen Jalur Berbayar
(Future Scholarship Academy & Scholarship Memorabilia)
* Letter of Acceptance (LoA)
* Kartu Tanda Mahasiswa/Pelajar
* Rapor semester akhir
* Transkrip Nilai/KHS
* Piagam/Sertifikat Prestasi (opsional)
* Curriculum Vitae (opsional)
Timeline Pendaftaran
1. 05 Desember 2024 – 31 Juli 2025
Registrasi Daring
* Peserta menyiapkan dokumen sesuai jalur program yang dipilih.
* Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui: http://youthspaceinnovation.com/DAFTARBCM3
Seleksi Administrasi
Peserta yang *eligible* akan melanjutkan ke tahap ini:
* Mengisi form registrasi dan form konfirmasi keikutsertaan:
youthspaceinnovation.com/KONFIRMBCM3
* Mengunggah berkas persyaratan sesuai jalur:
youthspaceinnovation.com/BERKASBCM3
Setelah itu, peserta akan mendapat info via email/WA jika lolos seleksi administrasi untuk lanjut ke Seleksi Eksplorasi Potensi.
2. 09 – 10 Agustus 2025
Seleksi Eksplorasi Potensi
Peserta memilih jalur seleksi sesuai minat dan potensi:
* Jalur Prestasi Akademik :
Untuk peserta dengan pengetahuan isu nasional dan kemampuan analitis tinggi.
* Jalur Minat dan Bakat :
Untuk peserta yang punya bakat khusus non-akademik.
Kategori bakat yang bisa dipilih:
* Menari – Tema: *Gerakan untuk Indonesia*
* Menyanyi – Tema: *Suara untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia*
* Berpuisi – Tema: *Kata untuk Masa Depan Indonesia*
* Berakting (Drama/Monolog) – Tema: *Cerita Indonesia, Perjalanan Pendidikan*
* Musik (Alat Musik) – Tema: *Alunan Musik untuk Indonesia*
* Video Editing/Motion Graphics – Tema: *Masa Depan Indonesia dalam Lensa Visual*
* Film atau Video Kreatif – Tema: *Indonesia dalam Lensa Pendidikan*
3. Syarat dan Ketentuan Video
1. Tidak mengandung unsur SARA atau diskriminatif.
2. Proses rekaman video tanpa mikrofon terpisah dan tidak boleh edit suara/gambar terpisah.
3. Durasi video 1–5 menit.
4. Unggah video ke: http://youthspaceinnovation.com/BERKASBCM3
5. Deadline: 31 Juli 2025
4. 15 – 17 Agustus 2025
Seleksi Wawancara
* Khusus peserta yang lolos Eksplorasi Potensi dan masuk Top 50 di tiap jalur.
* Dilakukan secara daring.
* Bertujuan menggali potensi, motivasi, dan kesiapan peserta untuk tahap selanjutnya.
5. 25 Agustus 2025
Pengumuman Penerima Beasiswa
* Diumumkan melalui Instagram @youthspaceinnovation dan website resmi Youth Space Innovation.
6. 1 September 2025
Pencairan Dana Beasiswa dan Program Lainnya
* Dana diberikan sesuai kontrak.
* Program lanjutan: Future Scholarship Academy dan Scholarship Memorabilia .
* Informasi dan paket dikirim setelah pengumuman penerima.
7. Beasiswa JAPFA 2025
Pendaftaran Beasiswa JAPFA 2025 masih dibuka hingga 31 Juli mendatang.
Program ini memberikan peluang besar bagi pelajar SMA/SMK dan mahasiswa perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial.
Dalam semangat mewujudkan generasi unggul dan berprestasi, PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk melalui kerja sama dengan Edufarmers, kembali menghadirkan program Beasiswa JAPFA 2025 untuk Anak Negeri.
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen Japfa dalam mendukung kesejahteraan keluarga karyawan sekaligus kontribusi di bidang pendidikan.
Baca juga: Beasiswa Unggulan 2025 Hari Ini Dibuka, Akses Link Pendaftaran Lengkap Syarat dan Benefitnya
Program Beasiswa JAPFA 2025 untuk Anak Negeri dirancang untuk membantu anak-anak karyawan JAPFA yang berstatus tetap maupun kontrak dalam jenjang pendidikan SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.
Dukungan ini tidak hanya diberikan kepada mereka yang unggul secara akademik, tetapi juga kepada siswa yang aktif dalam kegiatan non-akademik seperti organisasi, lomba, magang, atau kegiatan sosial.
Japfa percaya bahwa akses pendidikan berkualitas harus dapat dijangkau oleh seluruh lapisan, terutama bagi keluarga yang telah menjadi bagian dari perjalanan perusahaan.
Oleh karena itu, program ini diprioritaskan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun dan yang memerlukan dukungan besar dalam pembiayaan pendidikan anak.
Syarat dan Ketentuan Penerima Beasiswa
Kriteria Karyawan:
Masa kerja minimal 3 tahun.
Grade karyawan 1A, 1B, atau 1C.
Memiliki skor kinerja baik dalam satu tahun terakhir.
Kriteria Anak Pendaftar:
Anak dari karyawan aktif unit bisnis JAPFA (tercatat dalam Kartu Keluarga).
Jenjang pendidikan SMA/SMK atau Perguruan Tinggi.
Nilai rata-rata minimal 75 (SMA/SMK) atau IPK ≥ 3.00 (Perguruan Tinggi).
Aktif di kegiatan non-akademik.
Tidak memiliki catatan pelanggaran.
Tidak sedang menerima beasiswa lain.
Kelengkapan Berkas:
Kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. ID Card Karyawan Orang Tua
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Pelajar / Kartu Tanda Mahasiswa
4. Surat Keterangan Aktif Sekolah / Kampus
5. Laporan Hasil Studi / Rapor Semester Terakhir
* Hanya diwajibkan untuk siswa SMA/SMK.
6. Transkrip Nilai dari Semester Pertama
* Hanya diwajibkan untuk mahasiswa perguruan tinggi.
7. Rekapitulasi Absensi Sekolah
* Hanya berlaku untuk siswa SMA/SMK.
8. Surat Rekomendasi dari Sekolah / Kampus
* Diperlukan oleh kedua jenjang.
9. Sertifikat Lomba / Piagam Penghargaan (jika ada)
* Opsional, namun berlaku untuk SMA/SMK dan mahasiswa.
10. Bukti Kegiatan Magang (jika ada)
* Opsional, hanya untuk mahasiswa perguruan tinggi.
11. Bukti Kegiatan Organisasi / Sosial / Ekstrakurikuler (jika ada)
* Opsional, untuk semua jenjang.
Cara Pendaftaran Beasiswa JAPFA untuk Anak Negeri 2025
Siapkan dokumen pendukung (kelengkapan berkas) (scan file PDF)
️Klik link pendaftaran: https://bit.ly/BeasiswaJAPFAuntukAnakNegeri2025_AnakKaryawan
Isi data diri dengan lengkap dan benar.
Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan.
️Menjawab pertanyaan esai yang terdapat pada form.
Kirim form, lalu cek email untuk konfirmasi.
Mekanisme Penyaluran Dana Beasiswa
Program beasiswa ini berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan secara langsung ke rekening siswa/mahasiswa setiap semester.
Timeline Program
Pendaftaran: 2 – 31 Juli 2025
Seleksi dan Verifikasi: 20 Juli – 15 Agustus 2025
Pengumuman: 25 - 29 Agustus 2025
Distribusi Beasiswa: September 2025
Monitoring dan Pelaporan: Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan komitmen dan keberlanjutan program, setiap penerima beasiswa wajib melaporkan perkembangan akademik dan bukti kelanjutan studi setiap 6 bulan.
Program beasiswa dapat dicabut jika siswa gagal mempertahankan nilai minimal selama dua semester berturut-turut atau melakukan pelanggaran berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.