Berita Nasional Terkini

Daftar 30 Wamen yang Bisa Digugat ke PTUN, MK Larang Rangkap Jabatan

Daftar 30 wakil menteri yang bisa digugat ke PTUN imbas Mahkamah Konstitusi (MK) larang rangkap jabatan.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan, 30 wamen bisa digugat ke PTUN.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 30 wamen yang bisa digugat ke PTUN imbas Mahkamah Konstitusi (MK) larang rangkap jabatan.

MK tegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penunjukan 30 wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Menko Pemberdayaan Manusia Singgung Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Cak Imin: Kita Ngiler Juga Kan

Menurutnya, praktik rangkap jabatan itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Artinya rangkap jabatan itu inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Langkah berikutnya bisa diajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan kebijakan rangkap jabatan itu,” ujar Feri kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Jelas, Tidak Ada Debat

Feri menekankan bahwa Putusan MK sudah tegas menyatakan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan, sebagaimana menteri.

Meski pemerintah berkilah larangan itu hanya terdapat di bagian pertimbangan hukum, bukan amar putusan, Feri menegaskan semua bagian putusan bersifat mengikat.

“Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh. Dalam pertimbangan Mahkamah sudah jelas, wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti menteri,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dinyatakan bahwa menteri dan wakil menteri, sama-sama ditunjuk oleh presiden, sehingga larangan rangkap jabatan pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku juga untuk wamen.

Larangan ini dimaksudkan agar wamen fokus mengurus tugas-tugas kementerian yang memerlukan perhatian khusus. 

DPR Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Meski menuai kritik publik soal potensi konflik kepentingan dan efektivitas kerja, sejumlah anggota DPR punya pandangan berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved