Berita Nasional Terkini

Daftar 30 Wamen yang Bisa Digugat ke PTUN, MK Larang Rangkap Jabatan

Daftar 30 wakil menteri yang bisa digugat ke PTUN imbas Mahkamah Konstitusi (MK) larang rangkap jabatan.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan, 30 wamen bisa digugat ke PTUN.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 30 wamen yang bisa digugat ke PTUN imbas Mahkamah Konstitusi (MK) larang rangkap jabatan.

MK tegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penunjukan 30 wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Menko Pemberdayaan Manusia Singgung Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Cak Imin: Kita Ngiler Juga Kan

Menurutnya, praktik rangkap jabatan itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Artinya rangkap jabatan itu inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Langkah berikutnya bisa diajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan kebijakan rangkap jabatan itu,” ujar Feri kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Jelas, Tidak Ada Debat

Feri menekankan bahwa Putusan MK sudah tegas menyatakan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan, sebagaimana menteri.

Meski pemerintah berkilah larangan itu hanya terdapat di bagian pertimbangan hukum, bukan amar putusan, Feri menegaskan semua bagian putusan bersifat mengikat.

“Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh. Dalam pertimbangan Mahkamah sudah jelas, wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti menteri,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dinyatakan bahwa menteri dan wakil menteri, sama-sama ditunjuk oleh presiden, sehingga larangan rangkap jabatan pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku juga untuk wamen.

Larangan ini dimaksudkan agar wamen fokus mengurus tugas-tugas kementerian yang memerlukan perhatian khusus. 

DPR Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Meski menuai kritik publik soal potensi konflik kepentingan dan efektivitas kerja, sejumlah anggota DPR punya pandangan berbeda.

Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron menyebut rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang, asalkan tidak ada konflik kepentingan dan justru mampu mendorong kinerja BUMN.

Siapa Saja 30 Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN?

Berikut daftar lengkap wamen yang tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:

  1. Taufik Hidayat (Wamenpora) – Komisaris PLN Energi Primer
  2. Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) – Komisaris Pertamina Patra Niaga
  3. Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi) – Komisaris Pertamina Hulu Energi
  4. Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris GMF AeroAsia
  5. Immanuel Ebenezer (Wamen Ketenagakerjaan) – Komisaris Pupuk Indonesia
  6. Veronica Tan (Wamen Pemberdayaan Perempuan) – Komisaris Citilink Indonesia
  7. Ratu Isyana Bagoes Oka (Wamen Kependudukan) – Komisaris Mitratel
  8. Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) – Komisaris BTN
  9. Ahmad Riza Patria (Wamen Desa) – Komisaris Telkomsel
  10. Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama Pupuk Indonesia
  11. Helvy Yuni Moraza (Wamen UMKM) – Komisaris BRI
  12. Diana Kusumastuti (Wamen PU) – Komisaris Utama Brantas
  13. Abipraya Donny Ermawan Taufanto (Wamen Pertahanan) – Komisaris Utama Dahana
  14. Yuliot Tanjung (Wamen ESDM) – Komisaris Bank Mandiri
  15. Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) – Komisaris Utama Telkomsel
  16. Dyah Roro Esti (Wamen Perdagangan) – Komisaris Utama Sarinah
  17. Todotua Pasaribu (Wamen Investasi/BKPM) – Wakil Komisaris Utama Pertamina
  18. Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi Digital) – Komisaris Utama Telkom Indonesia
  19. Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) – Komisaris Telkom Indonesia
  20. Silmy Karim (Wamen Imigrasi) – Komisaris Telkom Indonesia
  21. Dante Saksono Harbuwono (Wamen Kesehatan) – Komisaris Pertamina Bina Medika Laksdya
  22. (Purn) Didit Herdiawan (Wamen Kelautan) – Komisaris Utama Perikanan Indonesia
  23. Komjen (Purn) Suntana (Wamen Perhubungan) – Komisaris Utama Pelindo
  24. Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) – Komisaris PLN
  25. Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN) – Komisaris PLN
  26. Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) – Komisaris Utama BRI
  27. Christina Aryani (Wamen Perlindungan Pekerja Migran) – Komisaris Semen Indonesia
  28. Juri Ardiantoro (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris Utama Jasa Marga
  29. Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris PLN
  30. Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) – Komisaris Pertamina International Shipping

Feri Amsari menegaskan, masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menggugat keputusan pengangkatan wamen sebagai komisaris BUMN ke PTUN.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari teks hitam di atas putih, tetapi juga semangat dan keseluruhan makna putusan MK.

Larangan MK

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis putusan MK yang ditetapkan hari ini, Kamis (17/7/2025).

Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Baca juga: Rekam Jejak Giring Ganesha, Kini Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Anak Perusahaan Garuda dan Wamen

Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama. 

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved