Berita Nasional Terkini
Daftar 30 Wamen yang Bisa Digugat ke PTUN, MK Larang Rangkap Jabatan
Daftar 30 wakil menteri yang bisa digugat ke PTUN imbas Mahkamah Konstitusi (MK) larang rangkap jabatan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 30 wamen yang bisa digugat ke PTUN imbas Mahkamah Konstitusi (MK) larang rangkap jabatan.
MK tegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penunjukan 30 wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Menko Pemberdayaan Manusia Singgung Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Cak Imin: Kita Ngiler Juga Kan
Menurutnya, praktik rangkap jabatan itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Artinya rangkap jabatan itu inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Langkah berikutnya bisa diajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan kebijakan rangkap jabatan itu,” ujar Feri kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Putusan MK Jelas, Tidak Ada Debat
Feri menekankan bahwa Putusan MK sudah tegas menyatakan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan, sebagaimana menteri.
Meski pemerintah berkilah larangan itu hanya terdapat di bagian pertimbangan hukum, bukan amar putusan, Feri menegaskan semua bagian putusan bersifat mengikat.
“Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh. Dalam pertimbangan Mahkamah sudah jelas, wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti menteri,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dinyatakan bahwa menteri dan wakil menteri, sama-sama ditunjuk oleh presiden, sehingga larangan rangkap jabatan pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku juga untuk wamen.
Larangan ini dimaksudkan agar wamen fokus mengurus tugas-tugas kementerian yang memerlukan perhatian khusus.
DPR Sebut Tidak Ada Pelanggaran
Meski menuai kritik publik soal potensi konflik kepentingan dan efektivitas kerja, sejumlah anggota DPR punya pandangan berbeda.
Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron menyebut rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang, asalkan tidak ada konflik kepentingan dan justru mampu mendorong kinerja BUMN.
Siapa Saja 30 Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN?
Berikut daftar lengkap wamen yang tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:
- Taufik Hidayat (Wamenpora) – Komisaris PLN Energi Primer
- Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) – Komisaris Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi) – Komisaris Pertamina Hulu Energi
- Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris GMF AeroAsia
- Immanuel Ebenezer (Wamen Ketenagakerjaan) – Komisaris Pupuk Indonesia
- Veronica Tan (Wamen Pemberdayaan Perempuan) – Komisaris Citilink Indonesia
- Ratu Isyana Bagoes Oka (Wamen Kependudukan) – Komisaris Mitratel
- Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) – Komisaris BTN
- Ahmad Riza Patria (Wamen Desa) – Komisaris Telkomsel
- Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama Pupuk Indonesia
- Helvy Yuni Moraza (Wamen UMKM) – Komisaris BRI
- Diana Kusumastuti (Wamen PU) – Komisaris Utama Brantas
- Abipraya Donny Ermawan Taufanto (Wamen Pertahanan) – Komisaris Utama Dahana
- Yuliot Tanjung (Wamen ESDM) – Komisaris Bank Mandiri
- Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) – Komisaris Utama Telkomsel
- Dyah Roro Esti (Wamen Perdagangan) – Komisaris Utama Sarinah
- Todotua Pasaribu (Wamen Investasi/BKPM) – Wakil Komisaris Utama Pertamina
- Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi Digital) – Komisaris Utama Telkom Indonesia
- Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) – Komisaris Telkom Indonesia
- Silmy Karim (Wamen Imigrasi) – Komisaris Telkom Indonesia
- Dante Saksono Harbuwono (Wamen Kesehatan) – Komisaris Pertamina Bina Medika Laksdya
- (Purn) Didit Herdiawan (Wamen Kelautan) – Komisaris Utama Perikanan Indonesia
- Komjen (Purn) Suntana (Wamen Perhubungan) – Komisaris Utama Pelindo
- Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) – Komisaris PLN
- Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN) – Komisaris PLN
- Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) – Komisaris Utama BRI
- Christina Aryani (Wamen Perlindungan Pekerja Migran) – Komisaris Semen Indonesia
- Juri Ardiantoro (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris Utama Jasa Marga
- Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris PLN
- Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) – Komisaris Pertamina International Shipping
Feri Amsari menegaskan, masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menggugat keputusan pengangkatan wamen sebagai komisaris BUMN ke PTUN.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari teks hitam di atas putih, tetapi juga semangat dan keseluruhan makna putusan MK.
Larangan MK
Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis putusan MK yang ditetapkan hari ini, Kamis (17/7/2025).
Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
Baca juga: Rekam Jejak Giring Ganesha, Kini Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Anak Perusahaan Garuda dan Wamen
Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu.
Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250205_live-sidang-MK_Mahkamah-Konstitusi_Pilkada-Kukar-2024_Pilkada-Berau-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.