Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga Hilirisasi Nikel, Sempat Didebat Bahlil

Rekam jejak kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga hilirisasi nikel, sempat dibantah Bahlil Lahadalia.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun. Ini deretan kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga hilirisasi nikel. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekam jejak kritik Tom Lembong ke Jokowi, dari IKN hingga hilirisasi nikel.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tengah menuai perhatian publik usai vonis pengadilan atas kasus impor gula.

Di media sosial bahkan muncul tagar pembelaan atas Tom Lembong.

Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi tapi Ada 4 Hal yang Memberatkan

Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Hakim menyebut tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meski dalam fakta persidangan, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.

Hal yang memberatkan dalam Kasus Tom Lembong, hakim menilai mantan timses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakannya.

"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," beber hakim.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Tribunnews/Jeprima)
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Deretan kritik Tom Lembong

Tom Lembong selama ini dikenal cukup vokal dalam mengkritik pemerintah selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia sendiri pernah masuk lingkaran pemerintahan Jokowi.

Pada 2015, Jokowi mengangkat Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

Kemudian Jokowi mempercayai Tom Lembong sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Namun Tom Lembong tak lagi bergabung dengan pemerintahan pada periode kedua Jokowi. Pada 2021, ia berlabuh menyeberang gerbong perubahan dengan bergabung bersama Anies Baswedan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved