Berita Nasional Terkini

Hakim Sebut Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi tapi Ada 4 Hal yang Memberatkan

Hakim sebut Tom Lembong tak nikmati hasil korupsi di perkara tersebut tapi ada 4 hal yang memberatkan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Hakim sebut Tom Lembong tak nikmati hasil korupsi di perkara tersebut tapi ada 4 hal yang memberatkan.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim sebut Tom Lembong tak nikmati hasil korupsi di perkara tersebut tapi ada 4 hal yang memberatkan.

Kendati beberapa ahli hukum menyebut seharusnya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diputus bebas atau onslag dalam kasus impor gula, namun mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tetap divonis bersalah.

Hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam sidang pembacaan putusan kasus impor gula di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Meski hakim juga menyebut Tom Lembong terbukti tak menikmati hasil korupsi di perkara impor gula tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Pertama, Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan harga gula nasional.

"Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kedua, Tom Lembong dinilai sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta meletakkan hukum dalam membuat kebijakan.

Harusnya Tom Lembong mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Ketiga, Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Kasus Ini Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Warga Lain?

"Serta bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," katanya.

Keempat, Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih.

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meyakini majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara impor gula Tom Lembong, akan berikan putusan onslag van rechtvervolging atau putusan lepas. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meyakini majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara impor gula Tom Lembong, akan berikan putusan onslag van rechtvervolging atau putusan lepas. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucapnya.

Hakim pun mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap Tom Lembong.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved