Berita Nasional Terkini

5 Fakta Peluncuran Koperasi Merah Putih: 80 Ribu Terbentuk dan 108 Beroperasi, Berapa Gaji Pengurus?

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Merah Putih secara serentak pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah.

KOMPAS.com/Labib Zamani
KOPERASI MERAH PUTIH - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Berikut 5 fakta peluncuran Koperasi Merah Putih hari ini (KOMPAS.com/Labib Zamani) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Merah Putih secara serentak pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah.

Peluncuran Koperasi Merah Putih ini menandai babak baru pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong dan kemandirian.

Program strategis nasional ini diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat akar rumput, dengan fokus pada penguatan sektor pangan, air, dan energi melalui koperasi multifungsi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.

Meski telah terbentuk secara hukum, saat ini baru 108 koperasi yang benar-benar aktif beroperasi.

Pemerintah menargetkan seluruh koperasi yang sudah sah tersebut dapat berjalan penuh dalam waktu tiga bulan ke depan. 

Baca juga: Resmi Launching, Diskumi Samarinda Pastikan Koperasi Merah Putih Diikuti Pembinaan Berkelanjutan

Dalam peluncuran Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengurus koperasi, terutama oleh kepala desa. 

Ia menekankan bahwa era digital memungkinkan semua transaksi terekam transparan, sehingga praktik lama seperti korupsi atau pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi tidak boleh lagi terjadi.

Di hadapan publik, Presiden Prabowo juga menggandeng sejumlah tokoh politik nasional, menandakan bahwa proyek koperasi ini menjadi program besar lintas sektor yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Di tengah gebrakan besar ini, muncul pertanyaan publik: berapa sebenarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih?

Simak 5 fakta penting seputar peluncuran Koperasi Merah Putih hari ini.

1 . 80 Ribu Koperasi Terbentuk, Baru 108 Beroperasi

KOPERASI MERAH PUTIH - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Berikut 5 fakta peluncuran Koperasi Merah Putih hari ini (KOMPAS.com/Labib Zamani)
KOPERASI MERAH PUTIH - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Berikut 5 fakta peluncuran Koperasi Merah Putih hari ini (KOMPAS.com/Labib Zamani) (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan, saat ini secara hukum telah terbentuk sebanyak 80.081 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Sedangkan yang sudah beroperasi ada sebanyak 108 koperasi. Pemerintah menargetkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi aktif dalam waktu tiga bulan ke depan.

Hal ini disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara peluncuran nasional koperasi tersebut di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

"Ini baru langkah awal. Baru 108 koperasi yang sudah beroperasi. Target kami, dalam tiga bulan ke depan seluruh koperasi desa Merah Putih dapat beroperasi secara aktif di masing-masing desa dan kelurahan," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Ia menyebut, peluncuran ini menjadi momentum penting bagi era baru koperasi yang modern, digital, dan berakar pada kekuatan ekonomi rakyat.

Zulhas menuturkan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi konkret untuk memotong rantai pasok, menghapus peran tengkulak dan rentenir, serta memberdayakan petani, nelayan, dan pelaku usaha desa. 

Setiap koperasi menjalankan fungsi multifungsi seperti gerai sembako, outlet LPG 3 kg, apotek, klinik, gudang hasil pertanian, simpan pinjam, logistik desa, agen layanan keuangan, hingga usaha berbasis potensi lokal.

Program ini, lanjutya, memanfaatkan infrastruktur desa yang sudah ada. Seperti balai desa dan gedung sekolah yang tak terpakai.

"Ini adalah pengejawantahan dari arahan Bapak Presiden untuk mewujudkan kedaulatan pangan, air, dan energi, sekaligus menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata Zulhas. 

Ia optimistis, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka sentra-sentra usaha produktif, dan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.

2. Prabowo Minta Ketua Koperasi Merah Putih Diawasi Ketat: Kepala Desa Sanggup?

Presiden Prabowo Subianto meminta Ketua Koperasi Desa Merah Putih diawasi ketat setelah lembaga berbadan hukum tersebut diluncurkan pada Senin (21/7/2025).

Permintaan itu disampaikannya kepada kepala desa hingga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat peluncuran 80.081 Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

"Bagaimana? Kepala desa sanggup? Kepala desa mengawasi? Ketua koperasi harus kalian awasi semua. Mereka paling dekat sama rakyat, masa sampai hati, kita semua awasi," kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Kepala Negara menuturkan, pengawasan bisa mudah dilakukan lantaran kini sudah banyak perangkat teknologi (gadget). Seluruh aliran keluar dan masuknya dana bisa terekam dengan jelas lewat digitalisasi.

"Zaman sekarang banyak gadget. Teknologi akan diawasi ketat, Menteri Koperasi, Wakil Menteri Koperasi, semua ada sistemnya. Semua aliran uang masuk keluar semua harus pakai teknologi," ucap Prabowo.

"Jadi kata-kata ketua untung duluan sudah tidak berlaku lagi di era kita sekarang," imbuhnya.

Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini yakin Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan secara transparan. Dengan kata lain, tidak seperti dahulu ketika penggunaan gadget masih terbatas.

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Ia menceritakan pengalamannya saat meminta salah seorang Ketua Koperasi melaporkan kinerja koperasi ketika dirinya masih menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 328 di Cilodong, Depok.

Saat itu, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari ketua koperasi selama beberapa bulan lamanya. Namun, ketika menghadapnya, ketua koperasi justru gemetar.

Prabowo menyadari ada sesuatu yang tidak beres sehingga dirinya memerintahkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) untuk memeriksa.

"Niatnya tidak diperiksa, niatnya mau dapat laporan tapi dia sendiri (gemetar). Jadi ketua-ketua Koperasi Merah Putih kalau dipanggil itu untuk dapat laporan yang baik. Tapi saya yakin sekarang tidak ada, Koperasi Merah Putih milik rakyat," tandas Prabowo.

3. Prabowo Ajak Titiek Soeharto hingga Puan Maharani Saat Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara serentak lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (21/7/2025).

Peluncuran ini dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Per hari ini, tercatat 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk secara hukum.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025 saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih," kata Prabowo dalam peluncuran, Senin.

Dalam peluncuran itu, Prabowo turut mengajak Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, dan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke atas panggung. 

4. Apa itu Koperasi Merah Putih?

Mengutip laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Tujuan dari pendirian Koperasi Merah Putih adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Pembentukan koperasi ini didasarkan aturan yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah beberapa kali mengalami revisi, PP, Perpres, dan peraturan menteri terkait.

Sama halnya dengan jenis koperasi lainnya, anggota koperasi ini terbuka untuk semua masyarakat desa tempat koperasi berada. Para anggota ini diwajibkan membayar simpanan wajib dan simpanan sukarela untuk menjadi anggota.

Jenis usaha Koperasi Merah Putih

Usaha-usaha yang bisa dijalankan Koperasi Merah Putih adalah simpan pinjam, apotek, gerai sembako, klinik desa, penyimpanan, logistik, dan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Ada tiga skema bisnis Koperasi Merah Putih yang diatur pemerintah, yakni membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Sebagai koperasi, model bisnis Koperasi Merah Putih berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah modal yang ditanamkan.

Masyarakat diajak menjadi anggota sekaligus pemilik usaha dengan menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan koperasi. Nantinya masyarakat yang jadi anggota bisa menerima keuntungan melalui pembagian hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil berdasarkan partisipasi dan kontribusi anggota.

Struktur Koperasi Merah Putih

Sama halnya dengan badan usaha berjenis koperasi lain, maka struktur Koperasi Merah Putih terbagi menjadi dua, yakni anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih yang dipilih dari anggota koperasi aktif.

Pengurus Koperasi Merah Putih adalah sekelompok orang yang dipilih oleh rapat anggota untuk menjalankan operasional koperasi sehari-hari sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.

Pengurus Koperasi Merah Putih bertanggung jawab langsung kepada anggota koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus diartikan sebagai organ koperasi yang diberi mandat oleh anggota untuk mengelola koperasi secara profesional.

Tugas utama pengurus koperasi mencakup menyelenggarakan kegiatan usaha koperasi, mengelola keuangan dan aset koperasi secara transparan. Tugas lain yakni menyusun rencana kerja dan rencana anggaran koperasi, menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan, dan mewakili koperasi.

Masih mengutip laman resminya, secara umum ada tiga jenis pengurus dalam struktur Koperasi Merah Putih. Pertama yakni ketua, bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pengurus.

 Kedua sekretaris bertugas mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan koperasi, ketiga bendahara yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan koperasi.

Tugas ketua koperasi nantinya dibantu oleh wakil ketua yang meliputi wakil ketua bidang usaha dan wakil ketua bidang anggota.

5. Berapa gaji Pengurus koperasi Merah Putih?

Sebelumnya santer beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi bisa mencapai Rp 8 juta per bulan. Sementara itu, gaji pengawas koperasi merah putih diklaim dapat menyentuh angka Rp 15 juta. Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kesepakatan internal koperasi.

“Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu,” kata Adi dikutip dari Kompas.com.

Adi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi seharusnya didahului dengan fokus pada jenis usaha yang akan dijalankan. Setelah usaha berjalan, barulah persoalan operasional termasuk gaji bisa dibahas.

“Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain,” kata Adi.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak menetapkan nominal gaji pengurus atau pengawas koperasi. Setiap koperasi memiliki otonomi untuk menentukan hal tersebut berdasarkan kemampuan dan kesepakatan internal.

Nantinya, tiap koperasi merah putih ditargetkan memiliki minimal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus.

Bagaimana cara mendaftar Koperasi Merah Putih?

Masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi pemerintah. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi laman [kopdesmerahputih.kop.id](http://kopdesmerahputih.kop.id) menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

2. Pilih Skema Koperasi

Pilih salah satu dari tiga model pembentukan koperasi:

* Mendirikan koperasi baru

* Mengembangkan koperasi yang sudah ada

* Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif

3. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data koperasi seperti:

* Nama koperasi

* Alamat lengkap

* Struktur organisasi

* Jenis usaha

* Identitas wilayah (desa/kecamatan/kabupaten/provinsi)

4. Unggah Dokumen Pendukung

Sertakan dokumen-dokumen berikut:

* Akta pendirian koperasi dari notaris

* Berita acara musyawarah desa

* Berita acara rapat anggota tahunan

5. Kirim Permohonan

Setelah seluruh dokumen dan data lengkap, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan pendaftaran ke sistem nasional.

6. Ketentuan Nama Koperasi

Nama koperasi harus sesuai dengan pedoman pemerintah. Contohnya:

* Koperasi Desa Merah Putih \[Nama Desa]

* Koperasi Kelurahan Merah Putih \[Nama Kelurahan]

Penambahan nama kecamatan juga diperbolehkan jika diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Minta Ketua Koperasi Merah Putih Diawasi Ketat: Kepala Desa Sanggup?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Capai Rp 15 Juta?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Koperasi Merah Putih, Struktur, dan Jenis Usahanya"

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Zulhas Lapor ke Prabowo: 80.000 Koperasi Desa Merah Putih telah Terbentuk, 108 Resmi Beroperasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Ajak Titiek Soeharto hingga Puan Maharani Saat Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved