Pendidikan
Poin-poin Permendikdasmen 13 Tahun 2025: Kurikulum Tak Berubah, Koding dan AI jadi Mata Pelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika perkembangan zaman menuntut sektor pendidikan untuk senantiasa beradaptasi demi melahirkan generasi yang relevan dengan tantangan masa depan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang hadir sebagai bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan.
Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berjalan, tanpa harus melakukan perombakan substansial pada strukturnya.
Baca juga: Tes Kemampuan Akademik Gantikan Ujian Nasional Mulai 2025, Inilah Materi TKA untuk SD, SMP, dan SMA
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional.
Ini berarti, satuan pendidikan di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026 akan tetap melanjutkan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Lebih dari sekadar penyesuaian administratif, regulasi baru ini juga membawa beberapa penguatan kualitas pembelajaran yang signifikan.
Salah satunya adalah dorongan kuat untuk menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Pendekatan ini berfokus pada pemahaman konsep yang menyeluruh, pengembangan kemampuan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif siswa.
Tak berhenti di situ, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memperkenalkan inovasi penting dengan penambahan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Pelajaran ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026, diawali dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah.
Simak Poin-poinnya yang Dikutip dari Laman Kemendikdasmen:
Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional.
Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan.
Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.