Breaking News

Pendidikan

Poin-poin Permendikdasmen 13 Tahun 2025: Kurikulum Tak Berubah, Koding dan AI jadi Mata Pelajaran

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PERMENDIKDASMEN 13 2025 - Gambar pelajar SMP. Berikut poin-poin isi Permendikdasmen 13 tahun 2025. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Sebagai bagian dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).

Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar.

Melalui strategi ini, murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.

Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah.

Tujuan dari penambahan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan abad ke-21 kepada murid, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Penyesuaian Bentuk, Kompetensi, dan Muatan Pembelajaran Kokurikuler

Pembelajaran kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen ini. Penyesuaian tersebut mencakup:

- Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

- Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran.

- Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.

Dengan pendekatan ini, pembelajaran diharapkan menjadi lebih kontekstual dan menyenangkan bagi peserta didik.

Pengaturan tentang Penyediaan Kegiatan Ekstrakurikuler

Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler.

Setiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa.

Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna.

Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan.

Link Download PDF Permendikdasmen 13 Tahun 2025: KLIK LINK DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved