Berita Nasional Terkini
Jokowi Bawa Ijazah Asli SD hingga S1 UGM Saat Diperiksa Polisi, Jawab 45 Pertanyaan Selama 3 Jam
Jokowi diperiksa sebagai pelapor kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diperiksa sebagai pelapor kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana menuturkan, dalam pemerikaaan tersebut kliennya turut membawa ijazah asli.
"Dapat kita lihat penjadwalan bapak (Jokowi) untuk dilakukan keterangan dilakukan di Polres Solo," kata Firmanto saat memberikan keterangan di Polresta Solo, Rabu.
"Dalam hal ini bapak juga membawa dokumen-dokuken termasuk ijazah asli bapak, yang nati akan diserahkan, disampaikan kepada penyidik," sebutnya.
Baca juga: Sosok 3 Kader PSI yang disebut Pengamat Orangnya Jokowi di Kabinet Prabowo, Ada yang Jabat Komisaris
Menurut dia, ijazah yang dibawa kliennya mulai dari SD hingga ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada atau UGM.
"Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujarnya, seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut terkait apakah ijazah Jokowi akan disita atau tidak, ia menekankan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Ia hanya memastikan Jokowi akan selalu menghargai seluruh proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
"Tergantung penyidik nanti apakah akan menggunakan atau melakukan penyitaan. Jadi tentu bapak secara konsisten akan terus mengikuti proses hukum dan akan menghargai semua proses yang terjadi," kata dia.
Sebagai informasi, Jokowi tiba di Polresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB.
Jokowi yang mengenakan kemeja putih ini tampak hadir dengan tim kuasa hukumnya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia sempat tersenyum dan melambaikan tangan, menyapa awak media.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status empat laporan yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi.

Salah satu yang naik penyidikan yakni laporan Jokowi tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi perubahan, pengerusakan informasi elektronik, sebagaimana diatur di Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 35, Pasal 51 Undang-Undang ITE.
Sementara tiga laporan lain yang juga naik ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan terhadap individu dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.