Berita Nasional Terkini
Jokowi Bawa Ijazah Asli SD hingga S1 UGM Saat Diperiksa Polisi, Jawab 45 Pertanyaan Selama 3 Jam
Jokowi diperiksa sebagai pelapor kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah penyidik menemukan tindak pidana saat gelar perkara.
Jokowi Jawab 45 Pertanyaan Penyidik
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Jokowi menyebut telah menjawab total 45 pertanyaan dari penyidik.
"Iya, tadi pemeriksaan oleh penyidik ada 45 pertanyaan. Dari jumlah itu, 35 di antaranya merupakan pertanyaan yang dulu sudah pernah diajukan, tapi di-review kembali," kata Jokowi kepada wartawan.
Ia menambahkan, terdapat 10 pertanyaan baru dalam pemeriksaan kali ini.
Seluruhnya dijawab sesuai dengan pengetahuannya.
"Dan yang baru 10 pertanyaan, dan semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu, yang terjadi apa adanya," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Jokowi didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan.
Ia memberikan keterangan langsung kepada penyidik di ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan bersamaan dengan sepuluh saksi lain yang juga hadir pada hari yang sama.
"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi lain yang juga diperiksa, ada sebelas (orang) termasuk saya," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Respons PDIP, Jokowi Tak Punya Malu Sebut PSI Bukan Partai Keluarga di Depan Kaesang yang Jadi Ketum
"Kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," tutupnya, seperti dilansir Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.