Berita Regional Terkini
Nasib Nakhoda Kapal Barcelona VA yang Terbakar, Alasan Polisi Tetapkan Tersangka
Nasib nakhoda kapal Barcelona VA yang terbakar, alasan polisi tetapkan sebagai tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan nakhoda kapal Barcelona VA, Iknosi Bawotong (IB) sebagai tersangka terkait kejadian terbakarnya kapal di Perairan Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelum ditetapkan tersangka, Iknosi Bawotong sudah ditahan usai insiden kapal Barcelona VA terbakar.
Penahanan terhadap Iknosi Bawotong, nakhoda kapal Barcelona VA tersebut menurut polisi ketika itu untuk penyelidikan kejadian kapal terbakar.
Penetapan Iknosi Bawotong, nakhoda kapal Barcelona VA sebagai tersangka ini disampaikan Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Eko Wimpiyanto.
Baca juga: Profil Perusahaan Pemilik KM Barcelona VA yang Terbakar di Perairan Talise Minahasa Utara
Ia mengatakan proses penyidikan terkait tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona VA di Perairan Talise terus berlanjut.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah tim lintas satuan terkait tragedi terbakarnya KM Barcelona VA di perairan Talise.
Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penerbitan Laporan Polisi Model A untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal, beberapa penumpang, serta nahkoda.
Dari hasil penyidikan, tim menetapkan satu tersangka berinisial IB, yang merupakan nahkoda KM Barcelona 5A,” jelas Kombes Wimpiyanto saat ditemui di Polda Sulut, Senin 21 Juli 2025.
Tersangka IB dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat 3, Pasal 303 ayat 3, Pasal 312, dan Pasal 323, serta Pasal 359 subsider Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirpolairud menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.
“Saat ini tim penyidik sedang menyusun rencana penyidikan lanjutan untuk mengurai peran masing-masing kru dan anak buah kapal (ABK).
Kami juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.
Saat ini tersangka dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal serta saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.