Berita Regional Terkini

Nasib Nakhoda Kapal Barcelona VA yang Terbakar, Alasan Polisi Tetapkan Tersangka

Nasib nakhoda kapal Barcelona VA yang terbakar, alasan polisi tetapkan sebagai tersangka

Editor: Amalia Husnul A
TribunManado.co.id/Rhendi Umar
KAPAL BARCELONA VA TERBAKAR - Nakhoda kapal KM Barcelona VA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanan: Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Eko Wimpiyanto. Alasan polisi tetapkan nakhoda kapal Barcelona VA sebagai tersangka. (TribunManado.co.id/Rhendi Umar) 

Terkait pemanggilan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemilik kapal, Kombes Eko mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.

“Semua masih berproses. Kami akan melangkah sesuai tahapan penyidikan,” tukasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menyebut bahwa Nakhoda sudah ditahan. "Iya, ditahan," jelasnya.

Pasal UU Pelayaran yang Dikenakan pada Nakhoda Kapal Barcelona VA

Polisi mengenakan 6 pasal dalam UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yakni:

  • Pasal 302 

Mengatur tentang pertanggungjawaban pengangkut (perusahaan pelayaran) terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kapal atau peristiwa lain yang merugikan penumpang, barang, atau lingkungan

  • Pasal 303

Mengatur tentang tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang diangkut, termasuk dalam hal pengemasan yang tidak sesuai standar

  • Pasal 312

Berkaitan dengan kewajiban pengangkut untuk memberikan pertolongan kepada kapal atau orang yang berada dalam bahaya di laut.\

  • Pasal 323:

Mengatur tentang tanggung jawab pemilik kapal atau perusahaan pelayaran terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengoperasian kapal.

  • Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Dalam konteks pelayaran, pasal ini dapat diterapkan jika kelalaian dalam kegiatan pelayaran menyebabkan kematian atau luka berat.

Kondisi Iknosi Bawotong Usai Kapal Barcelona VA Terbakar

Humas KM Barcelona, Ridwan, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Ridwan mengungkapkan bahwa saat ini nahkoda Iknosi Bawotong tengah menjalani perawatan medis.

“Saat ini beliau berada di RS Minut, tapi masih dikonfirmasi tepatnya di RS mana,” kata Ridwan.

Ia juga menjelaskan bahwa sang nahkoda mengalami cedera di bagian kaki akibat insiden kebakaran tersebut.

“Informasi disampaikan kalau kaki beliau terbentur hingga bengkak karena berusaha menyelamatkan penumpang di dalam kapal,” jelasnya.

Meski mengalami cedera, Ridwan memastikan bahwa kondisi nahkoda dalam keadaan selamat.

Sumber Api

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved