Berita Kubar Terkini
Putusan Banding, Terdakwa Surya Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan putusan banding yang diajukan Surya Atmaja, terdakwa kasus KWH Meter di Kubar
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan banding yang diajukan Surya Atmaja, terdakwa kasus KWH Meter di Kabupaten Kutai Barat, Surya Atmaja pada Selasa (22/07/2025).
Di mana dalam putusannya, Surya divonis hukuman 6 tahun penjara.
Turun 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukum, kontraktor pelaksana proyek KwH meter itu, 6 tahun 6 bulan penjara.
Informasi diterimanya putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan terdakwa ini, disampaikan oleh Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Agus Supriyanto, Rabu (23/7/2025).
"Menyatakan Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan korupsi '.
Baca juga: Update Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa Istri Topan Ginting dan Mantan Pj Sekda Sumut
Sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer" demikian putusan yang dibacakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 200 jura subsidair 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, dikatakan Agus, terdakwa Surya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita, apabila tidak mencukupi harus menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di ruang tahanan.
Di mana Surya Atmaja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dan membayar demda Rp 600 juta.
Sebab ia terbukti telah melanggar perbuatan hukum atau undang- undang tindak pidana korupsi .
Selain itu JPU juga memberikan pidana tanahan terhadap terdakwa Surya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.,7 Miliar.
Dengan kententuan apabilan terdakwa satu bulan usai putusan. Tidak dapat membayar denda tersebut atau uang pengganti. Maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kasus ini terjadi pada pengadaan kWh atau meter listrik untuk warga kurang mampu dengan sumber dana APBD Kubar 2021. Proyek pengadaan itu dilakukan melalui pos dana aspirasi anggota DPRD Kubar sebesar Rp 10,7 miliar.
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.