Berita Kubar Terkini

Putusan Banding, Terdakwa Surya Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan putusan banding yang diajukan Surya Atmaja, terdakwa kasus KWH Meter di Kubar

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
VONIS BANDING -  Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Agus Supriyanto, Rabu (23/7/2025).Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan banding yang diajukan Surya Atmaja, terdakwa kasus KWH Meter di Kabupaten Kutai Barat, Surya Atmaja. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

" Pihak kejaksaan atau penuntu sangat menghormati proses yang ada.beserta hasilnya," tegas , Agus.

Agus menuturkan apabila dalam putusannya nanti disebutkan ada pihak lain yang terlibat.

Maka tidak menutup kemungkinan perkara kasus ini akan dilanjutkan kembali.

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi tapi Ada 4 Hal yang Memberatkan

"Tidak menutup kemungkinan jika perkara ini dibuka kembali. Akan ada tersangka baru," tegasya.

Dari hasil penyidikan diketahui, dana yang dibelanjakan hanya sekitar Rp 5,5 miliar. Tetapi dilaporkan terealisasi 100 persen atau Rp 10,7 miliar, sehingga terjadi selisih yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, anggaran hibah itu diberikan kepada lima yayasan.

Yakni, Yayasan AFM, IAS, SBI, IS, dan yayasan PVS. Perinciannya, Yayasan AFM menerima Rp 3,2 miliar untuk pemasangan 598 unit kWh (rumah).

Kemudian Yayasan IAS menerima Rp 3 miliar untuk pemasangan 570 kWh. Yayasan SBI menerima Rp 2 miliar untuk 385 kWh. Yayasan IS menerima Rp 1,5 miliar untuk pemasangan 285 kWh, dan Yayasan PVS menerima Rp 1 miliar untuk pemasangan 190 kWh.

Namun berdasarkan temuan BPK, hampir semua yayasan tersebut tidak merealisasikan pemasangan kWh 100 persen. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved