Berita Balikpapan Terkini

Sidang Pencucian Uang Kasus Narkoba Catur di Balikpapan, 2 Terdakwa Keberatan Dikaitkan dengan TPPU

Sidang pencucian uang kasus narkoba Catur di Balikpapan. Dua terdakwa keberatan dikaitkan dengan TPPU.

Tribun Kaltim / Dwi Ardianto
SIDANG TPPU CATUR - Sidang pencucian uang kasus narkoba Catur di Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Dua terdakwa keberatan dikaitkan dengan TPPU. (Tribun Kaltim / Dwi Ardianto 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sidang pencucian uang kasus narkoba Catur di Balikpapan, dua terdakwa keberatan dikaitkan dengan TPPU.

Ya, Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin, Rabu (23/7/2025). 

Sidang berlangsung di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Ari Siswanto dan Annender Carnova, dengan nomor perkara 407/Pid.Sus/2025/PN Bpp dan 408/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang mengaitkan keduanya dengan perkara utama peredaran narkotika atas nama Catur Adi Prianto. 

Baca juga: Sidang Perdana Eks Direktur Persiba Catur Adi di PN Balikpapan, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan

Dakwaan tersebut disertai permintaan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Masyhudin dan Robin yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Masyhudin, Rubadi, menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan. 

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan terhadap Catur, serta membantah keterkaitan aset yang disita dengan hasil kejahatan.

"Klien kami baru mengenal Catur pada tahun 2023. Sementara dalam dakwaan disebutkan seolah-olah hubungan itu sudah sejak 2019. Ini tidak sesuai fakta. Kami juga keberatan karena sebagian besar aset yang disita justru dimiliki klien kami sebelum mengenal Catur, yakni antara tahun 2014 sampai 2015," ujar Rubadi.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 8 hingga 9 aset milik kliennya yang diajukan untuk disita oleh jaksa, termasuk rumah dan kendaraan. 

Dari jumlah itu, 80 persen disebut merupakan milik pribadi Masyhudin, sedangkan dua aset lainnya atas nama Catur, namun menggunakan identitas kliennya untuk keperluan pengajuan kredit.

"Itu hanya pinjam nama, karena nama Catur di bank sudah tidak bagus. Tidak ada kaitannya dengan TPPU. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap berasal dari tindak pidana," tegasnya.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Arif Wardhana, menambahkan bahwa dakwaan terhadap kliennya, yang menyinggung Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam kejahatan, tidak berdasar.

"Kita perlu tegaskan bahwa klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana didakwakan kepada Catur. Terhadap pasal yang dikenakan, kami akan menyampaikan bantahan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya," jelas Arif.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Penangkapan Catur

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan tersebut berawal dari razia di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025 kemarin, yang ternyata juga ikut menyeret namanya. 

Untuk diketahui, pada razia peredaran narkoba tersebut, polisi membengkuk 9 tersangka yang merupakan seorang narapidana di Lapas Balikpapan tersebut. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dengan berat 69 gram narkoba jenis sabu dari 9 tersangka tersebut. 

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bakal Dimiskinkan, Bandar Narkoba dan Punya Jaringan di Lapas

"Mabes Polri mendapatkan info peredaran 3 kg narkotika. Kemudian, infonya salah satu tempat peredarannya adalah lapas. Saat razia di Lapas Balikpapan, polisi mendapatkan 69 gram narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3/2025). 

Ia juga membeberkan, 9 narapidana tersebut saat ini diamankan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus TPPU yang juga melibatkan Catur Adi

"9 orang ini nanti ditangani dan diproses Polda Kaltim. Saat ini ada di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus TPPU," jelasnya. 

Sementara itu, terkait keterlibatan pihak lapas, Yulianto mengatakan, masih menunggu hasil penyidikan. 

Namun, ia memastikan, sejumlah pihak baik sipir hingga pejabat Lapas Balikpapan akan dimintai keterangan sebagai saksi. 

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bukan Pemain Baru, Bandar Narkoba Berstatus Mantan Polisi

"Petugas lapas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena peristiwa ini terjadinya di lapas. Terkait keterlibatan pihak lapas, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan, siapa saja yang 'bermain'," pungkasnya.  (*)

Catur Dipecat Persiba

Catur Adi Prianto yang terbukti menjadi bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Teknik Persiba Balikpapan.

Keputusan itu diambil Persiba Balikpapan menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catur Adi Prianto.

"Sebagai bentuk sikap kelembagaan, manajemen dengan ini menyatakan telah mencabut Surat Keputusan pengangkatan Saudara Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik," kata CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan dalam rilis yang diterima Tribun Timur Selasa (11/3/2025).

Ichsan Rachmansyah Sofyan menjelaskan pemecatan Catur Adi Prianto guna menjaga integritas klub dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: FOTO-FOTO: Mobil Mewah dan Motor Milik Direktur Persiba Balikpapan yang Disita Terkait Kasus TPPU

Ia melanjutkan, Catur Adi Prianto merupakan individu yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik Persiba Balikpapan, yang menjabat hanya selama periode kompetisi Liga 3. 

"Yang bersangkutan bukan Direktur Utama dan bukan bagian dari pemilik saham klub," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.

Ichsan Rachmansyah Sofyan melanjutkan, Catur Adi Prianto hanya diberikan kuasa bertindak sebagai Direktur Teknik berdasarkan Surat Keputusan (SK) manajemen, yang bersifat sementara dan berlaku hanya untuk satu musim kompetisi.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan asumsi atau anggapan di masyarakat yang seolah-olah mengaitkan permasalahan hukum yang dihadapi Catur Adi Prianto saat ini dengan Persiba Balikpapan

"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klub," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.

Manajemen Persiba Balikpapan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Saudara Catur Adi Prianto selama masa pengabdiannya," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.

Ichsan Rachmansyah Sofyan melanjutkan, setelah masa tugas tersebut berakhir, segala bentuk tindakan atau persoalan hukum yang menyangkut yang bersangkutan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Persiba Balikpapan.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bakal Dimiskinkan, Bandar Narkoba dan Punya Jaringan di Lapas

Sebagai institusi olahraga profesional, Persiba Balikpapan akan terus fokus menjalankan program pengembangan klub dan mempersiapkan tim menghadapi kompetisi yang akan datang sesuai agenda yang telah dirancang.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik dan rekan-rekan media," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.

Kata Bareskrim Polri

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan Catur Adi Prianto merupakan bandar narkoba jenis sabu.

Menurut dia, Catur Adi Prianto mengendalikan peredaran barang haram tersebut di Kalimantan Timur.

Keterlibatan Catur Adi Prianto sudah lama diendus oleh pihak kepolisian.

“Peran C sebagai bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).

Kasus ini terungkap ketika Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia pada 27 Februari 2025.

Razia dilakukan karena adanya kabar peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram sabu.

Baca juga: Reaksi Alwi Al Qodri soal Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi karena 2 Dugaan Kasus Pidana

"Betul, ya, didapatkan peredaran narkoba di sana yang semula informasi ada tiga kilo namun hanya tinggal 69 gram yang diamankan itu dari sembilan tersangka,” ujar dia.

Dalam menjalankan bisnis gelap, C dibantu oleh para tersangka yang merupakan napi di Lapas IIA Balikpapan.

"Seluruh tersangka ini napi," imbuhnya.

E berperan sebagai pengendali dan bendahara yang diatur oleh C.

Kemudian E, yang berperan sebagai bendahara, dialah yang mengatur masuknya uang penjualan di lapas.

"S, J, S, A, B, B, dan F adalah penjual di dalam lapas, barbuknya sabu,” lanjut Mukti.

Diduga Catur Adi memuluskan peredaran narkotika sekaligus terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi, CEO: Tidak Pengaruhi Persiapan Beruang Madu ke Liga 2

"Wewenang Mabes (Polri)," ucapnya, Minggu (9/3/2025).

Namun begitu, dia enggan berkomentar mengenai siapa-siapa saja yang diringkus pada operasi penangkapan itu.

Operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/3/2025).

"Operasi penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polda membantu pelaksanaan karena ada sasaran di wilayah hukum Polda Kaltim," imbuh Yuliyanto.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Balikpapan sekaligus Pembina Persiba, Alwi Al Qadri mengatakan dengan adanya kasus tersebut, Catur Adi tidak lagi menjadi bagian dari tim Beruang Madu. 

"Terkait masalah dia (Catur Adi) ditangkap oleh Mabes Polri, itu urusan pribadinya. Artinya begitu dia ada masalah hukum, berarti dia sudah bukan bagian dari Persiba lagi," tegasnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025). 

Ia juga menegaskan, Catur Adi juga tidak memiliki posisi sebagai petinggi di squad Beruang Madu tersebut.

Ia hanya menjabat sebagai pengurus atau Direktur Teknis untuk membantu Persiba di Liga 2 musim 2024/2025.

Baca juga: Bareskrim Polri Benarkan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto Ditangkap

"Saya perlu garis bawahi, dia (Catur) bukan petinggi Persiba tapi hanya pengurus. Juga bukan pendana, yang mendanai Persiba adalah saya bersama Pak Walikota dan beberapa sponsor. Kebetulan kemarin dia ditunjuk jadi Direktur Teknik untuk membantu tim di musim ini saja. Kalau diisukan dia yang mendanai Persiba, saya pastikan tidak," tegasnya. 

Alwi juga menekankan, penangkapan Catur Adi oleh Mabes Polri sama sekali tidak mempengaruhi Persiba untuk menatap Liga 2. 

"Mau ada Catur atau tidak ada Catur l, tidak ada pengaruhnya. Tidak ada urusannya. Dia cuma pengurus gitu, bukan pemilik, bukan yang punya saham. Itu hanya masalah pribadinya," pungkasnya.

Catur Adi Prianto menjabat sebagai direktur Persiba Balikpapan sejak awal musim PNM Liga Nusantara bergulir.

Kontribusinya turut membawa tim berjuluk Beruang Madu tersebut naik ke Liga 2.

Catur Adi Prianto juga dikenal sebagai salah satu pelaku usaha lalapan di Balikpapan.

Usaha itu sudah memiliki dua cabang yang beroperasi sejak lama.

Catur Adi Prianto bukan kali pertama bergabung dalam manajemen klub sepakbola.

Baca juga: Reaksi Alwi Al Qodri soal Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi karena 2 Dugaan Kasus Pidana

Sebelumnya, Catur Adi Prianto pernah menjadi manajer di klub sepak bola Yanma Polda Kaltim.

Klub itu berlaga pada Danlanud Cup 2022 silam.

Ia tercatat menjadi manajer Persiba U-17 yang berlaga pada Piala Soeratin U-17 Zona Kaltim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Catur Adi Prianto juga tercatat sebagai mantan anggota Polda Kaltim.

Ia pernah bertugas sebagai analis pada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, sebelum memutuskan pensiun dini.

Bahkan, dirinya juga turut menjadi saksi dalam kasus penggelapan alat penyadap milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di PN Balikpapan pada 3 April 2024 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Persiba Balikpapan Pecat Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved