Berita Nasional Terkini
'Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah Game Over,' Ucap Silfester Matutina, Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara
Salah satu pihak pelapor yang aktif mengawal kasus ini, Silfester Matutina, telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Polda Metro Jaya resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Salah satu pihak pelapor yang aktif mengawal kasus ini, Silfester Matutina, telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025).
Ia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sekaligus relawan Jokowi yang dikenal vokal dalam menanggapi isu-isu yang menyerang Presiden ke-7 RI tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Silfester Matutina menyatakan keyakinannya bahwa para terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya, akan segera dijerat hukum.
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti kuat dan lebih bersifat provokatif.
Silfester bahkan menyebut bahwa isu ijazah palsu Jokowi sejatinya sudah "game over" sejak gugatan serupa ditolak oleh dua pengadilan, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Surakarta.
Ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Lalu, ada obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari lima Laporan Polisi (LP).
Selain Silfester Matutina, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Baca juga: Relawan Jokowi Percaya Roy Suryo Cs 11 Ribu Triliun Persen Dibui, Terlapor Minta Ijazah Jokowi Diuji
Sebelum diperiksa sebagai saksi, Silfester Matutina menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Lantas, apa saja pernyataannya?
1. Yakin Roy Suryo Cs Masuk Penjara
Silfester Matutina menilai proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berjalan baik.
Ia lantas meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor yakni Roy Suryo Cs.
"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
2. Kewenangan Penyidik
Meski yakin para terlapor akan masuk penjara, pihak Silfester Matutina tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab, menurutnya, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.
Silfester menambahkan, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan.
Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi karena menurut saya tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini nggak ada yang bisa mengelak," paparnya.
3. Tak Ada Bukti Valid
Silfester Matutina menyebut, tidak ada bukti valid yang menunjukkan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1 palsu.
"Saya lihat bahwa tudingan terhadap ijazah palsu ini, bukti-buktinya dari pihak yang menuding atau yang menggugat itu enggak ada sama sekali," ujar Silfester, dilansir TribunJakarta.com.
4. 'Drama' Roy Suryo
Silfester mengatakan, isu ijazah palsu Jokowi hanya drama yang dimainkan oleh Roy Suryo Cs.
Bahkan, lanjut dia, Roy Suryo Cs tidak pernah meneliti secara langsung ijazah yang dimiliki Jokowi.
"Ini hanya drama dan narasi yang dimainkan. Contohnya yang mereka teliti itu apa? Selama ini kita ini sebenarnya lupa bahwa yang diteliti itu bukan ijazah palsu yang original atau ijazah asli yang original juga," kata Silfester.
"Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di sosmed yang di-upload digital. Ini enggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun sudah enggak bisa," tegasnya.
Ia pun membandingkan dengan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri. Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan asli.
"Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli pak Jokowi ijazah original ijazah analog, yang hasilnya adalah ijazah asli," imbuh dia.
5. Isu Ijazah Palsu Sudah Selesai
Silfester Matutina menganggap polemik ijazah palsu sudah game over atau selesai.
"Isu ijazah palsu ini sudah pernah digugat 2 tahun lalu hasilnya ditolak oleh pengadilan yaitu gugatan di PN Jakpus dan PN Surakarta (Solo)" ungkapnya.
Dari tuduhan ijazah palsu ini bahkan sudah ada yang dipidana, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur).
Keduanya divonis penjara 6 tahun oleh PN Surakarta.
"Jadi kembali lagi isu ijazah palsu ini sudah selesai, tinggal kita saat ini menikmati drama-drama telenovela baik itu tangis dan tawa yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon," jelas Silfester.
Perkara Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
Dalam salinan undangan panggilan penyidik terhadap terperiksa, ada 12 nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yakni:
1. Pakar Telematika Roy Suryo
2. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar
3. Mantan Ketua KPK Abraham Samad
4. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana
5. Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis
6. Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi
7. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah
8. Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani
9. Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma
10. Podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho atau Aldo Husein
Jokowi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Jokowi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sosok Silfester Matutina
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Jokowi.
Sejak Maret 2025, Silfester menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.
Sementara, Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.
Organisasi ini dikenal aktif dalam advokasi sosial, kampanye politik, dan pembelaan terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi.
Ini adalah kedua kalinya Silfester diperiksa sebagai saksi.
Silfester sebelumnya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kini Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Silfester turut didampingi Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu selaku pihak pelapor.
Perjalanan Kasus
Pada 30 April 2025, Jokowi sudah melaporkan 5 orang pertama terkait isu ini, kemudian berkembang hingga 12 orang terlapor.
Termasuk di dalamnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Berikut daftar 12 terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
Eggi Sudjana
M. Rizal Fadillah
Kurnia Tri Royani
Ruslam Effendi
Damai Hari Lubis
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa)
Abraham Samad
Michael Benyamin Sinaga
Nurdian Noviansyah Susilo
Ali Ridho (Aldo)
Tanggapan Abraham Samad
Abraham Samad menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan bentuk teror.
Abraham Samad pun mengatakan, SPDP tersebut hanya untuk membuat kendor pihak-pihak yang melaporkan ijazah palsu Jokowi.
"Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, membuat SPDP terhadap 12 orang, ini adalah salah satu bentuk untuk meneror sedikit," katanya, saat hadir dalam deklarasi dengan tema 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang'45, Menteng, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Agar supaya kalian (Roy Suryo Cs) menjadi kendor, agar supaya kalian menghentikan investigasi Anda terhadap ijazah Pak Jokowi," sambung Abraham Samad.
Kendati demikian, Abraham Samad menekankan, SPDP terhadap 12 orang itu tidak perlu dipusingkan, karena dikhawatirkan akan mengurangi semangat juang para pelapor ijazah Jokowi.
"Oleh karena itu, saya ingin sampaikan kepada kita semua yang ada di sini, kita tidak usah terlalu pusing dengan SPDP 12 orang yang terlapor itu, anggap biasa-biasa saja. Karena kalau Anda pikirkan SPDP itu, saya khawatir nanti kekuatan perjuangan Anda itu akan berkurang," ujarnya.
"Sekali lagi, SPDP itu hanya bagian terkecil, bagian proses yang akan kita lalui dan yang terpenting semangat perjuangan kita untuk terus melakukan investigasi itu tidak pernah berhenti," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pernyataan Relawan Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara, Tak Ada Bukti Valid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Silfester Matutina: Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah Game Over, Tinggal Lihat Dramanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.