Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan
Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 433 juta
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto saat memberikan keterangan persnya, beberapa waktu lalu, di Mapolres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)
Pihaknya mendesak agar tersangka segera ditahan demi kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian lain yang lebih luas.
Dalam kasus ini, NR dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain proses pidana, NR juga telah menerima sanksi administratif dari Pemkot Bontang. Berdasarkan hasil pemeriksaan BKPSDM dan Inspektorat, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat pada April 2024 lalu. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bontang Terkini
Pelaku Mencuri Motor di Kutai Timur Ditangkap di Bontang, Nyaris Diamuk Warga |
![]() |
---|
Wawali Bontang Minta Oknum Guru Dites Kejiwaan, Agus Haris Ogah Toleransi Kekerasan Terhadap Siswa |
![]() |
---|
Nasib Korban Kekerasan Guru di Bontang, Pelaku Klaim Orang Dekat Walikota, Neni Bantah: Mutasi Saja |
![]() |
---|
DPPKB Turun Tangan Tangani Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SD 003 Bontang Selatan |
![]() |
---|
Wawali Agus Haris Akui Pemangkasan DBH Berdampak, Pemkot Bontang Cari Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.