Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan

Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 433 juta

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto saat memberikan keterangan persnya, beberapa waktu lalu, di Mapolres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Pihaknya mendesak agar tersangka segera ditahan demi kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian lain yang lebih luas.

Dalam kasus ini, NR dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain proses pidana, NR juga telah menerima sanksi administratif dari Pemkot Bontang. Berdasarkan hasil pemeriksaan BKPSDM dan Inspektorat, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat pada April 2024 lalu. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved