Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan

Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 433 juta

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto saat memberikan keterangan persnya, beberapa waktu lalu, di Mapolres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kasus dugaan penipuan proyek pengadaan fiktif di lingkungan Kelurahan Guntung, Bontang Utara, tahun anggaran 2023 kini tengah ditangani Satreskrim Polres Bontang

Seorang pegawai kelurahan berinisial NR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 433 juta. 

Laporan itu masuk pada April 2024 dan disertai sejumlah bukti, mulai dari dokumen transfer, percakapan, hingga surat pernyataan yang ditandatangani tersangka.

Baca juga: 2 Pengusaha di Kota Bontang Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 433 Juta

“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Kamis (24/7/2025).

Namun, tersangka tidak ditahan. Pasalnya polisi menilai tersangka bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak berusaha menghindar. Penahanan belum kami lakukan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumya, NR diduga menawarkan proyek pengadaan barang fiktif kepada dua pengusaha lokal. Salah satu proyek yang ditawarkan yakni pengadaan lima unit laptop senilai Rp150 juta. 

Korban tergiur karena pelaku menunjukkan dokumen Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dan surat perintah kerja (SPK) yang ternyata palsu.

Kasus ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menyisakan kekecewaan. 

Kedua korban telah menyerahkan barang sesuai permintaan tersangka, namun tak pernah menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan. 

Dalam prosesnya, pelaku juga diduga menjual barang-barang tersebut.

Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan bahwa kliennya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. 

Bahkan pada Mei 2023, tersangka menandatangani surat pernyataan mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan uang dalam waktu sebulan. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Semua bukti sudah diserahkan ke penyidik. Klien kami hanya ingin kasus ini ditindaklanjuti dengan serius. Sudah lebih dari setahun sejak laporan masuk, tapi pelaku masih bebas,” ucap Ngabidin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved