Berita Balikpapan Terkini
2 Merk Beras Label Premium di Balikpapan Diduga tak Sesuai Kemasan, Dipasok dari Sulawesi
Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan penjualan beras bermutu rendah yang dikemas dengan label premium.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satgas Pangan Daerah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan penjualan beras bermutu rendah yang dikemas dengan label premium di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Beras yang dipasok dari Sulawesi ini ternyata tidak sesuai dengan klaim kualitas yang tertera pada kemasannya.
Dalam penggerebekan di gudang milik CV SD pada 16 Juli 2025, petugas menyita ratusan karung beras merek Rambutan dan Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram dengan total mencapai 4 ton.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut jauh dari klaim premium pada kemasan.
Baca juga: Hasil Sidak Beras Oplosan di Balikpapan Kaltim, Disdag Fokus Pengawasan Harga Eceran Tertinggi
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Amaylia Dina, menegaskan bahwa mutu beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Dari hasil uji, beras merek Rambutan tidak memenuhi parameter menir yang disyaratkan untuk kelas premium maupun medium.
"Mutu medium maupun premium tidak terpenuhi, malah berada di bawah itu, yaitu submedium," ungkap Amaylia Dina, Jumat (25/7/2025) di Balikpapan.
Sementara itu, beras merek Mawar Sejati juga tidak memenuhi standar premium.
Hasil uji menunjukkan butir patahnya mencapai 15,78 persen, melampaui batas maksimal 15 persen untuk kelas premium.
"Untuk beras merek Mawar Sejati, hasil uji menunjukkan kelas mutunya adalah medium," tambahnya.
Penegakan hukum dilakukan karena pelanggaran mutu beras ini berdampak pada hak konsumen.
Selain kualitas yang tidak sesuai, harga jual beras tersebut juga melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Murka Beras Oplosan Bikin Rakyat Rugi Rp100 T, Prabowo: Menteri Keuangan Setengah Mati Cari Uang
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium di wilayah Kalimantan adalah Rp15.400 per kilogram, sedangkan produk ini dijual dengan harga Rp16.400 per kilogram.
Amaylia Dina menjelaskan bahwa distribusi beras tersebut di Balikpapan dipengaruhi oleh rantai pasok dari Sulawesi.
Produsen telah menetapkan harga di atas kelas mutu seharusnya, membuat pelaku usaha di Balikpapan kesulitan menentukan harga sesuai aturan.
"Pengetahuan mengenai mutu beras dan kaitannya dengan harga masih minim di masyarakat, dan itu menjadi salah satu penyebab masalah ini," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.