Berita Balikpapan Terkini
Beras Label Premium Bermutu Rendah Diduga Beredar di Balikpapan, Polisi Periksa 6 Saksi
Temuan ini mencuat setelah penyelidikan dilakukan di sebuah gudang milik CV dengan inisial SD di Kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Pangan Daerah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan beras bermutu rendah namun dikemas dengan label premium.
Temuan ini mencuat setelah penyelidikan dilakukan di sebuah gudang milik CV dengan inisial SD di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari penyelidikan Satgas Pangan pada 16 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beras dalam kemasan 5 kilogram dengan merek Rambutan dan Mawar Sejati yang tidak sesuai mutu sebagaimana tercantum di label.
Baca juga: Hasil Sidak Beras Oplosan di Balikpapan Kaltim, Disdag Fokus Pengawasan Harga Eceran Tertinggi
"Kami dari Satgas Pangan Daerah telah mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan," tegas Kombes Bambang, Jumat (25/7/2025) di Balikpapan.
Penyelidikan mendalam dilakukan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pihak terlapor dan pelaku usaha.
Dari gudang CV SD, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram dengan total berat mencapai 4 ton.
Sebagian sampel sudah diamankan untuk penyelidikan, sisanya masih tersimpan dalam gudang milik CV dengan kondisi disegel garis polisi.
Lebih lanjut Kombes Bambang merincikan, dari hasil uji laboratorium, kualitas kedua merek beras tersebut terbukti tidak sesuai dengan label kemasan.
Pada beras Mawar Sejati, ditemukan ketidaksesuaian pada butir patah, menir, dan butir kuning rusak.
Baca juga: Murka Beras Oplosan Bikin Rakyat Rugi Rp100 T, Prabowo: Menteri Keuangan Setengah Mati Cari Uang
Sedangkan beras merek Rambutan menunjukkan ketidaksesuaian lebih banyak, termasuk butir patah, menir, butir merah, butir kuning rusak, serta butir kapur.
Polisi juga menemukan dokumen terkait aktivitas distribusi beras dari CV SD, termasuk nota pembelian, buku catatan distribusi, serta legalitas perusahaan.
"Seluruh dokumen ini turut diamankan sebagai barang bukti pendukung penyelidikan," imbuh Kombes Bambang.
Bambang Yugo mengungkapkan bahwa harga jual beras ini juga melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Beras premium seharusnya dijual maksimal Rp15.400 per kilogram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250725_Polisi-Pamerkan-Beras-Bermasalah.jpg)