Berita Nasional Terkini

Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu, Terbukti Terlibat Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, perbuatannya dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri pernyataan ke wartawan di sela sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, perbuatannya dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, pada Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto,ebagai tersangka dalam k ssus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan calon legislatif Harun Masiku, yang masih berstatus buron. 

Kasus ini berakar dari keinginan PDIP menggantikan Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) DPR RI periode 2019–2024.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, perbuatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku, telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim saat membacakan hal yang memberatkan dari perbuatan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Terbukti Terlibat Suap untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terbukti terlibat suap untuk loloskan Harun Masiku ke DPR.

Anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengatakan, hal itu ditunjukkan pada pertemuan pada 2 Januari 2020 di kantor eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina Tio, yang menyampaikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

“Dalam konteks pemberian uang menunjukkan adanya kesepahaman, timbal balik,” kata Hakim Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Menurut hakim, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan berdasarkan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sumpah jabatan Wahyu.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur dengan maksud supaya pegawai negeri, penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan jabatannya telah terpenuhi,” ujar Hakim Sigit.

Hakim lalu menyatakan, persoalan nilai suap yang dituangkan dalam dakwaan berbeda dengan fakta persidangan tidak membuat surat dakwaan jaksa kabur.

“Menimbang dengan demikian perbedaan nominal tersebut tidak menjadikan dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena esensi perbuatan suap telah terbukti,” kata Hakim Sigit.

Hasto siapkan uang suap

Hasto juga disebut terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim mengatakan, pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” ujarnya.

Hasto divonis 3,5 tahun

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Tuntutan Hasto

JPU KPK menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Kasus Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Terbukti Terlibat Suap untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3,5 Tahun, Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved