Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya

Majelis Hakim Pengadilan TipikorJakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan eman bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto

|
Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan eman bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pada Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan calon legislatif Harun Masiku, yang masih berstatus buron. 

Kasus ini berakar dari keinginan PDIP menggantikan Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) DPR RI periode 2019–2024.

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto

Baca juga: Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong? Ini Kilas Balik Kasusnya

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," kata hakim Rios Rahmanto.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Hasto diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Perjalanan Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Baca juga: Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Jaksa menyebut, Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved