Berita Nasional Terkini
Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas, Terkuak Asal Muasal Lakban Kuning yang Tutupi Wajah Arya Daru
Sederet hal baru terungkap dari kasus Diplomat Kemlu tewas, salah satunya soal asal muasal lakban kuning yang tutupi wajah Arya Daru Pangayunan.
Kepala korban terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, pakaian, serta obat sakit kepala dan lambung.
Meski demikian, belum diketahui pasti apakah obat-obatan tersebut berkaitan dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari korban pada permukaan lakban, namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah lakban tersebut dililitkan sendiri atau oleh orang lain.
Polisi periksa 15 orang saksi Untuk mendalami kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang.
Mereka terdiri dari penghuni lingkungan indekos ADP, rekan kerja di Kemlu, anggota keluarga, dan pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban.
“Sampai dengan saat ini tim penyelidik telah melakukan klarifikasi dan ambil keterangan. Ada 15 orang,” kata Ade Ary.
“(Ada juga) dari pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban,” lanjutnya.
Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut tanpa hambatan.
Ade Ary menegaskan, polisi menggunakan pendekatan scientific investigation dan menggandeng sejumlah ahli untuk menjamin keakuratan hasil penyidikan.
“Ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap peristiwa agar akuntabel, proporsional, dan hasil akhirnya dijelaskan transparan,” tegasnya, seperti dilansir Kompas.com.
Kasus ini masih terus didalami. Jejak terakhir ADP dari rooftop kantor hingga ditemukan tak bernyawa di kamar kos, masih menyimpan banyak tanda tanya yang belum terjawab.
Baca juga: Psikologi dan Otopsi Forensik Jadi Kunci Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Tak Hanya Terlilit Lakban, Kepala Diplomat Kemlu Juga Dibungkus Plastik Saat Ditemukan
ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), tidak hanya terlilit lakban kuning saja saat ditemukan tewas di kamar kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kepala korban juga terbungkus oleh plastik berwarna putih saat ditemukan tewas.
“Korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup plastik, kemudian terlilit lakban berwarna kuning di tempat tidurnya,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Saat pertama kali ditemukan tewas, korban juga tertutup dengan selimut di atas tempat tidurnya dan mengenakan kaus serta celana pendek.
Selain itu, kondisi kamarnya juga dalam keadaan terkunci dari dalam.
"Ada kunci manual dari dalam, kemudian ada kunci slot terkunci dari dalam, kemudian di pintu itu ada kunci yang ketiga, yaitu kunci akses yang dipegang korban,” kata dia.
“Di kawasan depan itu ada kunci lagi satu, yang dipegang oleh semua penghuni kos dan penjaga. Gerbang paling akhir di luar kos-kosan adalah kunci gembok yang ada gemboknya dipegang oleh korban,” tambah dia.
Diketahui, diplomat Kemlu berinisial ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur.
Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah tempat kejadian perkaran (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.