Berita Nasional Terkini
Psikologi dan Otopsi Forensik Jadi Kunci Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Psikologi dan otopsi forensik jadi kunci ungkap kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
TRIBUNKALTIM.CO - Psikologi dan otopsi forensik jadi kunci ungkap kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Penyelidik Polda Metro Jaya hingga saat ini sudah memeriksa lima saksi di kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Polisi pun masih menunggu hasil psikologi forensik dan otopsi forensik kasus tersebut.
Tujuannya untuk menentukan penyebab pasti kematian dan mekanisme kematian hingga bisa mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan sudah dilakukan sejak minggu lalu.
Baca juga: Info Baru Kematian Diplomat Arya Daru Didapat Kompolnas Setelah Temui Keluarga Korban
“Tim psikologi forensik sudah melakukan pemeriksaan, pendalaman secara psikologi forensik atau otopsi forensik dan hingga saat ini masih berjalan,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan Selasa (22/7/2025).
Dia meminta publik bersabar serta menunggu hasil yang akan disampaikan oleh para ahli.
Diharapkan tidak ada kendala dalam pengungkapan perkara ini.
Reonald menegaskan bahwa penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus berupaya mengungkap penyebab pasti kematian Arya.
“Penyelidik dari Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik dan tim dari psikologi forensik,” katanya.
Menurutnya, penyelidik akan mengumpulkan semua alat bukti yang berkaitan dengan penyebab kematian Arya.
Semua alat bukti dan keterangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum kesimpulan disampaikan kepada publik.
“Kita tidak boleh berpersepsi di sini, jadi mohon waktu, mohon menunggu apapun itu, nanti hasilnya pasti akan kita sampaikan secara transparan dan langsung nanti tim atau ahlinya yang akan menyampaikan pada saat rilisnya yaitu hasil dari penyelidikan,” pungkasnya.
Otopsi forensik adalah prosedur pemeriksaan tubuh seseorang yang telah meninggal untuk mengetahui penyebab, waktu, dan cara kematian.
Prosedur ini dilakukan terutama jika kematian tersebut tidak wajar atau mencurigakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.