Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Sebut Kunjungan Jokowi ke Reuni UGM Tak Ubah Apapun, 'Skripsi 99,9 Persen Palsu'

Meski Jokowi sudah ikut reuni UGM, Roy Suryo menegaskan keyakinannya bahwa skripsi dan ijazah Presiden ke-7 tersebut adalah palsu

Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Roy Suryo sebut kunjungan Jokowi ke reuni UGM tak ubah apapun, skripsi 99,9 persen tetap palsu (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Kronologis Polemik Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo 

1. Awal Mula Tuduhan (2022)

Oktober 2022: Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuding bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Presiden.

Gugatan menyebutkan bahwa Jokowi tidak benar-benar kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut karena tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur hukum.

Belakangan, Bambang Tri Mulyono ditangkap berdasarkan LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim, tertanggal 29 September 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved