Berita Nasional Terkini
Polemik Transfer Data RI ke Amerika, Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Nyatakan Tidak Melanggar HAM
Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir.
Pro dan kontra mewarnai kesepakatan transfer data tersebut, yang dinilai dapat melanggar privasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, Menteri HAM Natalius Pigai, punya pandangan berbeda.
Natalius Pigai menilai tidak ada yang dilanggar dalam pertukaran data tersebut.
Baca juga: Tolak Perjanjian Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Serikat Buruh Ancam Gelar Demo
Baca juga: Prancis Segera Akui Negara Palestina, Amerika dan Israel Mengecam Langkah Presiden Emmanuel Macron
Bahkan, Ia menegaskan hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan HAM.
Transfer data RI ke Amerika merujuk pada pemindahan atau pengiriman data pribadi warga atau entitas dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), baik oleh perusahaan, institusi, maupun layanan digital.
Menurut Natalius Pigai, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Pemerintah Indonesia, kata Pigai, juga pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan.
Ia melanjutkan, bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun," ujar Pigai.
Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.
Baca juga: Natalius Pigai Ingatkan Anak Buah Jangan Selingkuh, Curhat 13 Tahun Tak Punya Istri Cuma 3 Pacar
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Pihak Istana pun telah angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait transfer data.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP.
Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat," ujat Prasetyo.
Potensi Langgar Privasi
Baca juga: Terjawab Siapa Natalius Pigai, Ini Profil dan Biodata Menteri HAM Kabinet Merah Putih Prabowo 2024
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengaku khawatir dengan potensi pelanggaran privasi akibat dari kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Ia menjelaskan, data pribadi merupakan aset penting yang seharusnya dilindungi dengan pengawasan yang ketat.
"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara," ujar Syamsu Rizal lewat keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan secara rinci maksud kesepakatan transfer data tersebut.
"Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" ujar Syamsu Rizal.
Dengan adanya kesepakatan ini, ia mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang akan dikelola pihak asing.
Tegasnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi landasan utama dari kesepakatan tersebut.
"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: Rekam Jejak Natalius Pigai dan Kekayaannya: Dari Aktivis hingga Menteri Hukum dan HAM
Harus Sesuai UU
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) haruslah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ia sendiri mengapresiasi hasil negosiasi yang menurunkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen, tetapi kesepakatan terkait transfer data itu harus diberi catatan.
“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara," ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
"Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT," sambungnya menegaskan.
Sukamta menegaskan, tim negosiasi Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum.
Apalagi, ia menjelaskan bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Eropa.
"Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi," ujar Sukamta.
Baca juga: Natalius Pigai Ulas Aksi Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Berkoteka, Hoaks?
Salah satu yang perlu ditegaskan adalah kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian antara Indonesia dan AS. Hal tersebut perlu ditekankan guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional.
"Kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang Saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga harap kita para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki," ujar Sukamta. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi I: Mekanisme Transfer Data RI ke AS Harus Tunduk UU PDP"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM"
211 Anggota DPR RI Tak Cantumkan Pendidikan, KPU Disebut Jadi Dalangnya |
![]() |
---|
Disarankan Mundur dari Ketua Umum PSSI oleh Eks Menpora Roy Suryo, Ini Jawaban Erick Thohir |
![]() |
---|
Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Seali Syah Sebut Suaminya Kini Lebih Sabar |
![]() |
---|
Alasan Mantan Menpora Roy Suryo Sarankan Erick Thohir Mundur dari Ketua Umum PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.