Selasa, 2 Juni 2026

Informasi Perubahan Pelaporan Pajak Melalui Coretax

Pada  bulan Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER‑11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)

Tayang: | Diperbarui:
HO
PAJAK - Perubahan Pelaporan Pajak Melalui Coretax. Pada  bulan Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER‑11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). (HO) 

b.      SPT Masa PPN dan PPnBM

c.       SPT Masa Bea Meterai

d.      SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan

2. Pengisian Bukti Potong dan Faktur Pajak

Bukti Potong berlaku untuk beberapa jenis pajak sekaligus, sedangkan faktur pajak gabungan diatur lebih jelas, memungkinkan pembuatan faktur bulanan per pelanggan dengan menggunakan faktur elektronik, diunggah melalui e-faktur dan terintegrasi langsung dengan system Cortax.

Baca juga: Hari Pajak 2025, DJP Kaltimtara Ajak Pegawai Jaga Integritas

3. Mekanisme Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Mpelaksanaan angsuran PPh Pasal 25 berlaku uintuk WP Strategis dengan mekanisme perhitungan angsuran didasarkan pada Realisasi penghasilan netto periode tertentu, Data historis pelaporan sebelumnya dan alidasi oleh sistem Coretax secara otomatis.

4. SPT Tahunan via Coretax

Pelaporan SPT Tahunan baik untuk WP orang pribadi maupun badan wajib dilakukan melalui Coretax. Sistem DJP Online tidak lagi digunakan sebagai kanal utama.

5. Pemotongan Pajak oleh WP Orang Pribadi Usaha/Profesional

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha kini wajib memotong PPh 23 (2 persen) atas sewa non‑tanah/bangunan dan PPh Final Pasal 4(2) (10 persen ) untuk sewa tanah/bangunan. Ini memperluas basis pemungutan pajak, terutama dari transaksi non‑badan.

6. Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan

WP yang melakukan pembetulan SPT kini harus melengkapi kolom khusus pada bagian F, yang secara otomatis mengkalkulasi PPh kurang/lebih bayar.

7. Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT

Ketentuan PER-11/PJ/2025 juga menetapkan kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT, seperti wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved