Informasi Perubahan Pelaporan Pajak Melalui Coretax
Pada bulan Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER‑11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)
b. SPT Masa PPN dan PPnBM
c. SPT Masa Bea Meterai
d. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan
2. Pengisian Bukti Potong dan Faktur Pajak
Bukti Potong berlaku untuk beberapa jenis pajak sekaligus, sedangkan faktur pajak gabungan diatur lebih jelas, memungkinkan pembuatan faktur bulanan per pelanggan dengan menggunakan faktur elektronik, diunggah melalui e-faktur dan terintegrasi langsung dengan system Cortax.
Baca juga: Hari Pajak 2025, DJP Kaltimtara Ajak Pegawai Jaga Integritas
3. Mekanisme Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Mpelaksanaan angsuran PPh Pasal 25 berlaku uintuk WP Strategis dengan mekanisme perhitungan angsuran didasarkan pada Realisasi penghasilan netto periode tertentu, Data historis pelaporan sebelumnya dan alidasi oleh sistem Coretax secara otomatis.
4. SPT Tahunan via Coretax
Pelaporan SPT Tahunan baik untuk WP orang pribadi maupun badan wajib dilakukan melalui Coretax. Sistem DJP Online tidak lagi digunakan sebagai kanal utama.
5. Pemotongan Pajak oleh WP Orang Pribadi Usaha/Profesional
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha kini wajib memotong PPh 23 (2 persen) atas sewa non‑tanah/bangunan dan PPh Final Pasal 4(2) (10 persen ) untuk sewa tanah/bangunan. Ini memperluas basis pemungutan pajak, terutama dari transaksi non‑badan.
6. Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan
WP yang melakukan pembetulan SPT kini harus melengkapi kolom khusus pada bagian F, yang secara otomatis mengkalkulasi PPh kurang/lebih bayar.
7. Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT
Ketentuan PER-11/PJ/2025 juga menetapkan kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT, seperti wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
| Promo Amanda Brownies di Kalimantan, Hanya Hari ini Dapatkan Diskon 20 Persen |
|
|---|
| 20 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2026 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Sahabat |
|
|---|
| YBM PLN UID Kaltimra Hadir Lewat Program Kepedulian Bagi Masyarakat yang Membutuhkan |
|
|---|
| WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Pesan Langsung Hilang setelah Dibaca Penerima |
|
|---|
| Lapas Narkotika Samarinda Perketat Pintu Utama Pakai 2 Cara agar Barang Haram tak Bisa Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250729_mhu.jpg)