Kamis, 4 Juni 2026

Informasi Perubahan Pelaporan Pajak Melalui Coretax

Pada  bulan Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER‑11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)

Tayang: | Diperbarui:
HO
PAJAK - Perubahan Pelaporan Pajak Melalui Coretax. Pada  bulan Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan PER‑11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). (HO) 

8. Perubahan Batas Waktu Pengunggahan e-Faktur

bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas waktu hingga tanggal 15 bulan berikutnya.

Adapun perbandingan sebelum dan sesudah PER‑11/PJ/2025:

  • Aspek
  • Sebelum PER‑11/PJ/2025
  • Sesudah PER‑11/PJ/2025 (Era Coretax)
  • Pelaporan Pajak
  • Terpisah-pisah berdasarkan jenis PPh dan regulasi lama
  • Terintegrasi dalam 1 regulasi, semua jenis pajak (PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai)
  • Format SPT Masa PPh
  • Terpisah: SPT PPh 21, 22, 23, 4(2), 15
  • Disederhanakan menjadi 2: SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Tidak ada format baku, sering multitafsir
  • Diatur jelas: PKP boleh membuat faktur gabungan bulanan untuk pelanggan sama
  • Unggah e-Faktur
  • Batas unggah: tanggal 15 bulan berikutnya
  • Batas unggah diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya
  • SPT Tahunan
  • Bisa melalui DJP Online atau e-Form
  • Hanya melalui Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
  • Wajib Potong PPh
  • WP Orang Pribadi Usaha tidak wajib potong
  • Sekarang wajib potong PPh atas sewa (Pasal 23 & 4(2))
  • Transaksi Bertahap / Uang Muka
  • Dilaporkan manual, rawan salah input
  • Terhubung otomatis ke sistem faktur dan SPT (lebih transparan)
  • Jumlah Regulasi
  • Lebih dari 25 regulasi teknis yang berbeda-beda
  • Disederhanakan dalam 1 regulasi induk: PER‑11/PJ/2025
  • Penyesuaian SOP WP
  • Tidak seragam, bergantung pada unit kerja
  • Didorong standarisasi sistem dan SOP internal berbasis Coretax
     

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 diharapkan memberikan beberapa kemudahan atau keuntungan yang didapat seperti; Kemudahan Administrasi, Peningkatan Efisiensi Pelaporan Pajak, Transparansi, Kepastian Hukum dan Standardisasi, Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan, Meningkatkan Kepatuhan WP Orang Pribadi Usaha/Profesional, Dukungan Digitalisasi Melalui Coretax, Pencatatan Transaksi Bertahap yang Lebih Transparan dan Meningkatkan Pengawasan dan Analisis Data oleh DJP.

Disisi lain, bagi Pemerintah dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara dari sector Pajak, penguatan profil resiko yaitu dengan memanfaatkan Data transaksi yang terintegrasi dapat membantu Pemerintah membangun risk scoring wajib pajak, sehingga pengawasan lebih selektif dan efisien, serta PER‑11/PJ/2025 membuka peluang kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga dengan instansi lain (OJK, BI, Kemenkominfo) untuk mendukung ekosistem pajak digital.

Sebagai kesimpulan, PER‑11/PJ/2025 menandai revolusi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan mengintegrasikan berbagai aturan lama ke dalam satu regulasi modern yang mendukung sistem Coretax, DJP berupaya menciptakan ekosistem pajak yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap tantangan era digital.

Bagi Wajib Pajak, regulasi ini memberikan banyak kemudahan, tetapi juga menuntut kesiapan dalam mengadopsi teknologi baru dan memperkuat literasi perpajakan. Sementara bagi pemerintah, PER‑11/PJ/2025 menjadi instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat pengawasan, dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved