Rabu, 27 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Digugat Eks Wamen Desa Terkait Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Merasa Difitnah

Roy Suryo digugat eks Wakil Menteri Desa terkait ijazah Jokowi, Paiman Raharjo merasa difitnah.

Tayang:
Kompas.com/Shela Octavia
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). Roy Suryo digugat eks Wakil Menteri Desa terkait ijazah Jokowi, Paiman Raharjo merasa difitnah.(Kompas.com/Shela Octavia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Telematika, Roy Suryo digugat mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) RI, Paiman Raharjo terkait ijazah Jokowi.

Sidangnya pun saat ini sudah berjalan.

Namun Roy Suryo tidak datang di sidang tersebut.

Ia beralasan belum mendapat surat panggilan dari pengadilan.

Paiman Raharjo mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2025) siang.

Baca juga: Demokrat Dituding Jadi Dalang Polemik Ijazah Jokowi, AHY: Itu Fitnah Besar

Datang sekira pukul 10.00 WIB, Paiman didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan rekan.

Kedatangan Paiman tersebut untuk menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan sebelumnya.

Ia menggugat Roy Suryo dan enam orang lainnya karena keberatan disebut sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Paiman menganggapnya sebagai fitnah.

Selain Roy Suryo, para tergugat itu adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VI.

Terdapat para pihak lain yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir, hanya Hermanto yang hadir melalui kuasa hukumnya. 

Sementara itu turut tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum Rektor UGM.

Sidang diputuskan ditunda menunggu para tergugat dan turut tergugat hadir di persidangan selanjutnya. 

Paiman Raharjo  seorang akademisi dan tokoh publik Indonesia yang dikenal karena perjalanan hidupnya dari tukang sapu hingga menjadi pejabat negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved