Ijazah Jokowi
Jadi Terlapor dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Tidak Takut Dipenjara
Jadi terlapor dalam kasus ijazah Jokowi, Abraham Samad tidak takut dipenjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad jadi salah seorang terlapor dalam kasus laporan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca juga: Jawaban Jokowi Soal Dian Sandi dan Nama Pembimbing Skripsi, Ijazah Asli Akan Ditunjukkan Saat Sidang
Abraham Samad mengaku mendukung penuh upaya para tokoh dan aktivis yang diklaim tengah memperjuangkan kebenaran soal ijazah milik Jokowi tersebut palsu.
"Biarkanlah teman-teman yang sudah terdahulu, sudah lama melakukan penyelidikan, sudah lama melakukan investigasi terhadap ijazah Pak Jokowi. Ini yang harus kita dukung penuh. Kita harus dukung sampai kapanpun juga," kata Abraham Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, apa yang tengah diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar.
Untuk itu, ia tak takut jika dirinya harus dipenjara terkait hal itu.
Dalam hal ini, Abraham Samad mengaku menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam laporan yang dilayangkan kubu Jokowi.
Adapun 11 orang lainnya yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.
Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.
"Kalaupun ada tawaran, misalnya siapa yang harus dipenjara, kita yang harus maju. Mari, saya yang akan dipenjara. Bebaskan 11 orang ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.
Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.
Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.
Baca juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah Game Over, Ucap Silfester Matutina, Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.