Berita Nasional Terkini
Roy Suryo Tertawakan Gugatan Paiman Raharjo, Anggap Bukan Levelnya, Pengacara: Concern Lawan Jokowi
Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo, Anggap gugatan eks wamendes bukan levelnya. Pengacara: kami concern lawan Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo.
Ia menganggap gugatan eks wamendes, Paiman Raharjo bukan levelnya.
Sebab itu pihak Roy Suryo tak hadiri sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang senyatanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) akhirnya ditunda.
Pengacara Roy Suryo secara terbuka mengatakan pihaknya saat ini hanya concern alias fokus melawan Jokowi.
Belakangan diketahui, alasan sidang ditunda, lantaran hanya dihadiri oleh pihak penggugat, yakni eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.
Baca juga: Roy Suryo Soroti Keanehan Reuni Fakultas Kehutanan UGM Jokowi, Mulyono Diduga Calo Terminal
Sementara, tergugat yang hadir hanya Hermanto, dan Kuasa Hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat.
Padahal diketahui, terdapat sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.
Antara lain, Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dikutip dari Kompas.com, penyebab tidak hadirnya para tergugat tersebut lantaran surat panggilan sidang untuk mereka dikembalikan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto saat memimpin persidangan.
“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Roy Suryo Digugat Eks Wamen Desa Terkait Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Merasa Difitnah
Alasan pengembalian surat panggilan sidang itu katanya sederhana, yakni Paiman selaku penggugat mencantumkan alamat para tergugat di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, para tergugat merupakan perorangan yang bertempat tinggal berbeda satu dengan lainnya.
Terkait hal tersebut, Sunoto meminta Kuasa Hukum Paiman, Farhat Abbas untuk merevisi alamat para tergugat.
“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
“Paling lama besok,” jawab Farhat.
Baca juga: Roy Suryo Beber Jokowi Jadi Tertawaan Saat Hadiri Reuni Alumni UGM, Eks Kader Demokrat: Jadi Konyol
Gugatan Roy Suryo Dkk
Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu. Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.
Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir. Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
Roy Suryo Abaikan Gugatan Paiman Raharjo
Terpisah, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat pemanggilan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.
Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) tersebut.
"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews, Jumat (25/7/2025).
Dengan begitu, Khozinudin menegaskan tidak ada alasan kliennya untuk hadir ke persidangan.
"Tidak (akan hadir, red)," ujarnya.
Keterangan soal gugatan Paiman Raharjo sudah sempat diutarakan Khozinudin saat meminta gelar perkara khusus ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Khozinudin menyebut perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.
"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.
"Nggak penting ya," tambahnya sembari tertawa.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Partai Biru Tak Ada Kaitannya dengan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dukung Pernyataan AHY
Roy Suryo sendiri memberikan pernyataan singkat atas gugatan Paiman Raharjo.
Kepada wartawan, mantan Menpora itu menilai gugatan itu bukan sesuatu yang harus digubris.
"Nggak penting bukan level kita, jadi saya ketawa saja," ujar Roy.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (23/7/2025), gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7/2025) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tak hanya Roy Suryo, enam tergugat lain dalam permohonan ini adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Petitum gugatan belum tertampil di laman SIPP.
Baca juga: Terbaru, Roy Suryo Beber Keanehan Pemeriksaan Jokowi di Solo, Polisi Dinilai Tidak Fair
Sosok Paiman Raharjo
Paiman Raharjo (lahir 17 Juni 1967) adalah seorang akademisi berkebangsaan Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) serta Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) periode 2022-2027 kelahiran Klaten.
Ia lulusan STM Budhaya Matraman, Jakarta Timur dan melanjutkan kuliah S1 Ilmu Administrasi di Universitas Prof. Moestopo (Beragama) dan S2 di kampus yang sama, hingga S3 di Universitas Padjadjaran.
Ia pernah menjabat sebagai Komisioner PT Food Station Tjipinang Jaya dan Komisaris Independen PT Perusahaan Gas Negara.
Ia merupakan penulis buku berjudul Tukang Sapu Jadi Profesor. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Tak Hadiri Sidang Gugatan Paiman Karena Hal Ini, Hakim Minta Farhat Abbas Segera Koreksi
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
berita nasional terkini
Roy Suryo
Paiman Raharjo
Jokowi
ijazah Jokowi
gugatan ijazah jokowi
TribunKaltim.co
| Roy Suryo Soroti Keanehan Reuni Fakultas Kehutanan UGM Jokowi, Mulyono Diduga Calo Terminal |
|
|---|
| Roy Suryo Digugat Eks Wamen Desa Terkait Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Merasa Difitnah |
|
|---|
| Roy Suryo Beber Jokowi Jadi Tertawaan Saat Hadiri Reuni Alumni UGM, Eks Kader Demokrat: Jadi Konyol |
|
|---|
| Pengacara Roy Suryo Tantang Jokowi sebut Nama Orang Besar yang Dituding di Balik Isu Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250706_gelar-perkara-khusus_Wassidik-Bareskrim-Polri_Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.