Berita Nasional Terkini

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Disebut Blunder Tampilkan Barang Pribadi Arya Daru

Tak ada unsur pidana, polisi disebut blunder tampilkan barang pribadi Arya Daru Pangayunan.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KEMATIAN DIPLOMAT KEMLU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap penyebab kematian diplomat Kementerian Arya Daru Pangayunan di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Ia mengungkap pihaknya belum menemukan tindak pidana di balik kematian Arya Daru. Tak ada unsur pidana, polisi disebut blunder tampilkan barang pribadi Arya Daru Pangayunan. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan pihak lain.

Polisi juga menyebut tak ada perbuatan pidana dalam kasus kematian Arya Daru.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Selasa(29/7/2025).

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan pandangan soal konferensi pers kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: 6 Misteri Kematian Arya Daru: Ponsel yang Hilang, Salah Kirim Pesan WA, hingga Sosok Perempuan

Reza Indragiri Amriel adalah seorang ahli psikologi forensik lulusan UGM yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus kriminal besar di Indonesia dan analisisnya yang tajam.

Lulusan Master Psikologi Forensik dari University of Melbourne ini mengatakan, kesimpulan polisi soal almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana sebenarnya sudah sangat tepat.

Tiga kemungkinan kematian korban yakni alami (natural), suicide, dan accident. 

Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. 

"Info spesifiknya cukup disampaikan ke keluarga almarhum saja. Sayangnya Polda Metro Jaya tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum ke hadapan media," ucap Reza dalam keterangan, Rabu (30/7/2025).

Dampak yang ditimbulkan dari ekspos barang pribadi Arya Daru justru berkembang ihwal sisi pribadi almarhum. 

Reza menilai kematian almarhum bukan sebagai akibat pidana, polisi mestinya hanya perlu mengingatkan khalayak agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum. 

"Menangani isu privat akan lebih baik lagi jika Polda Metro Jaya punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik," ujar Reza.

"Jadi ringkasnya penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside," tambahnya.

Kekinian kerja polisi tetap terbuka untuk diuji.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Unsur Pembunuhan pada Diplomat Arya Daru, Keluarga dan Tetangga tak Terima

Di beberapa negara (yuridiksi), hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa diuji oleh pihak keluarga orang tersebut. 

Jika examination dan cross examination bersimpulan sama, beres masalah tapi jika berbeda, hasil cross examination bisa diajukan ke hakim untuk kemudian 'dipertandingkan' dengan hasil examination. 

Barulah nanti hakim yang memutuskan, hasil manakah yang terpercaya sebagaimana bentuk pemenuhan azas fairness. 

Persoalannya, praktik sedemikian rupa belum lazim di Indoensia, bahkan belum ada. 

"Pengujian forensik masih dikuasai oleh polisi, pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi silang apa-apa yang telah disimpulkan polisi," ujarnya.

Diharapkan penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang tengah digodok DPR.

Polisi Tak Perlu Ungkap Motif ke Publik

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggelar konferensi pers terkait dengan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa meninggalnya diplomat muda Kemenlu tersebut tidak melibatkan pihak lain.

Adapun hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik dari RSCM menunjukkan Arya Daru Pangayunan meninggal karena asfiksia (mati lemas) yang dipicu gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas.

Pihak kepolisian juga tidak mengungkap motif kematian Arya Daru Pangayunan.

Meskipun motifnya tidak diungkap ke publik, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setuju dengan keputusan pihak kepolisian tersebut.

Susno Duadji menilai motif kematian Arya Daru Pangayunan tak etis untuk disampaikan ke publik.

Baca juga: Penyebab Lebam di Tubuh Diplomat Arya Daru Terungkap, Dokter Forensik: Kekerasan Benda Tumpul

Kematian Arya Daru

Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. 

Kepalanya dibungkus plastik dan terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain atas kematian Arya Daru.

Dalam rilis besar kasus ini yang digelar Selasa (29/7/2025) polisi juga belum menemukan peristiwa pidana.

Polis menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah 103 item antaranya gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban dan lainnya.

Selain itu, ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.

Baca juga: 8 Kesimpulan Hasil Penyelidikan Polisi Soal Kematian Arya Daru, Tak Terdeteksi Adanya Racun

Penyidik juga menemukan sidik jari Arya Daru pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Sebanyak 24 saksi sudah diperiksa yang terbagi menjadi tiga klaster yakni rekan kerja, rekan kosan, dan keluarga.

Namun masih ada dua saksi yang belum menghadiri pemeriksaan penyelidik meski sudah diundang.

Belum diketahui identitas dari dua saksi tersebut.

Polisi enggan menyimpulkan kasus ini sebagai kasus bunuh diri.

Adapun penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru belum dinyatakan dihentikan atau dikenal SP3. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reza Indragiri Soroti 'Blunder Polisi' Tampilkan Barang Pribadi Diplomat Arya Daru dan  Sosok Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri Sebut Motif Kematian Arya Daru Tak Etis Dipublikasikan

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved