Berita Nasional Terkini

Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Bermula dari Instruksi Jokowi

Kebijakan impor gula yang mengakibatkan terjadinya korupsi, dengan terdakwa Tom Lembong, diketahui merupakan instruksi dari Jokowi.

Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kebijakan impor gula yang mengakibatkan terjadinya korupsi, dengan terdakwa Tom Lembong, diketahui merupakan instruksi dari presiden ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Tom Lembong Disebut Perintah Presiden, Jokowi: Tapi Teknisnya di Kementrian"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved