Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya

Mahfud MD sebut vonis hakim terhadap Tom Lembong salah dan lemah, ini penjelasannya.

Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Tom Lembong menuai banyak kritikan.

Vonis hakim tersebut dinilai salah dan lemah.

Hal ini juga diungkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan beberapa poin yang menunjukkan salahnya vonis hakim tersebut.

Ia menyebut vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, salah.

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu: Pemberatan Hukuman yang Dicari-cari

Tak hanya salah, vonis Tom Lembong juga dinilai Mahfud penuh kelemahan.

Sebab, menurut Mahfud, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membuat hitungan kerugian negara sendiri, alih-alih merujuk perhitungan resmi yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP).

Selain itu, lemahnya vonis Tom Lembong yang disinggung Mahfud, karena tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan mantan Mendag periode Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) jilid I.

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis (Tom Lembong) itu salah," ujar Mahfud, Selasa (22/7/2025), dilansir Kompas.com.

"Hakim juga bercanda, lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti kesalahan vonis Tom Lembong sebab selama persidangan, tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan sahabat Anies Baswedan itu.

Padahal, kata Mahfud, untuk menghukum seseorang, harus ada tindak pidana dan niat jahat.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat," jelasnya.

Baca juga: Tom Lembong Percaya Diri Ajukan Banding, Kuasa Hukum Labeli Vonis Majelis Hakim tak Profesional

Namun, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan niat jahat.

"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ucap Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved