Berita Nasional Terkini
Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur Selama 2 Tahun dan Prosedur Pengambilannya
Menurut catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), total ada 1,4 juta hektar yang menganggur
TRIBUNKALTIM.CO - Dua kabar di media sosial yang menggemparkan masyarakat Indonesia.
Pertama soal upaya pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank milik masyarakat yang menganggur.
Kedua soal tanah 2 tahun nganggur disita negara.
"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi unggahan warganet yang viral di berbagai platform media sosial.
Baca juga: Demokrat dan Serikat Pekerja Naik Pitam Soal Pembekuan Rekening Bank oleh PPATK: Logika Sontoloyo
Menurut catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), total ada 1,4 juta hektar yang menganggur alias dibiarkan terlantar dari 55,9 juta hektar tanah bersertipikat.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan tanah 2 tahun nganggur disita negara? Kriteria tanah seperti apa yang akan diambil?
Aturan tanah 2 tahun nganggur disita negara
Sebagai informasi saja, aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara memang benar adanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam PP tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (nganggur) selama lebih dari 2 tahun setelah hak atas tanah diberikan.
Tanah terlantar yang bisa diambil alih negara adalah tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik.
Tanah-tanah berstatus di atas bisa diambil pemerintah bila memenuhi syarat antara lain tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, mengungkapkan penertiban tanah ini bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat.
Pemberlakukan PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya, dalam hal ini tanah, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Jonahar.
Ia melanjutkan, aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU dan HGB yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.