Berita Nasional Terkini
Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur Selama 2 Tahun dan Prosedur Pengambilannya
Menurut catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), total ada 1,4 juta hektar yang menganggur
HGU (Hak Guna Usaha) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan selama jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan, HGB (Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain, berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Sehingga masyarakat pemilik tanah berstatus SHM, tidak perlu khawatir aset lahannya bakal diambil alih negara.
Adapun SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan atas tanah yang paling kuat dan penuh di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, bahkan menjual tanah tersebut tanpa batas waktu.
"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," ungkap Jonahar.
Sedangkan untuk tanah dengan status SHM, pengambilalihan oleh negara hanya berlaku dalam kondisi khusus, misalnya jika tidak dipergunakan selama bertahun-tahun atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.
Prosedur Negara Sita Tanah yang Menganggur
Dalam regulasi tersebut juga diatur, pemerintah tidak akan langsung mencabut begitu saja ada tanah terlantar, namun harus melalui beberapa tahapan legal.
Tahap pertama adalah identifikasi oleh petugas BPN, lalu pihak BPN akan kirim surat konfirmasi ke pemilik tanah apakah tanah akan digunakan atau tidak.
Bila selama 3 bulan pemilik tanah tidak mengupayakan tanahnya, maka pihak BPN bakal mengirimkan 3 kali surat peringatan.
Peringatan pertama yakni pemilik tanah diberikan tenggat waktu merespon paling lama 180 hari, peringatan kedua diberikan tenggat waktu 90 hari, dan peringatan ketiga tenggat waktu 45 hari.
Bila tidak ada tindakan sama sekali tanah itu bakal ditetapkan jadi tanah terlantar, baru kemudian diambil alih negara.
Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.
Girik Tak Akan Berlaku Lagi di 2026
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah menetapkan bahwa dokumen tanah warisan seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.