Berita Samarinda Terkini

Proyek PLTSa Butuh 1.000 Ton Sampah, Samarinda Baru Capai 610 Ton per Hari

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda masih menghadapi kendala utama, terbatasnya volume sampah harian.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
VOLUME SAMPAH - Total sampah yang dikumpulkan Kota Samarinda baru mencapai sekitar 610 ton per hari, jauh di bawah syarat minimal 1.000 ton per hari untuk mendukung operasional teknologi waste to energy tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda masih menghadapi kendala utama, terbatasnya volume sampah harian.

Saat ini, total sampah yang dikumpulkan baru mencapai sekitar 610 ton per hari, jauh di bawah syarat minimal 1.000 ton per hari untuk mendukung operasional teknologi waste to energy tersebut.

Walikota Samarinda, Andi Harun, menyebut bahwa proyek ini merupakan bagian dari implementasi perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, yang mendorong percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Kita masih kekurangan. Kalau semua sampah kita collecting baik darat maupun sungai, kita optimis bisa sampai 1.000 ton per hari. Tapi karena ini menyangkut industri pengolahan sampah berbasis teknologi, bahan bakunya berupa sampah itu harus dijamin kontinuitasnya. Maka tidak bisa kita berspekulasi. Kita untuk sementara pegang data dulu, harus percaya data riil itu 610 ton per hari,” ujar Andi Harun, dalam pertemuan dengan calon investor PLTSa, Kamis (31/7/2025) di Balai Kota.

Baca juga: Pembangunan PLTSA di Samarinda Didukung Anggota DPRD Kaltim, Alasan Ramah Lingkungan

Meski optimis volume sampah dapat ditingkatkan melalui pengumpulan dari berbagai sumber, Pemkot Samarinda memilih fokus pada data riil sebagai dasar perencanaan.

Saat ini, Pemkot Samarinda telah menyelesaikan penyediaan lahan seluas 5 hektare di kawasan Sambutan, yang statusnya sudah clean and clear dan resmi milik pemerintah daerah.

“Kita itu sudah selesai, kita sudah punya lahan 5 hektar dengan statusnya clean and clear, tidak bersengketa, resmi memang milik pemerintah daerah,” jelas Andi Harun.

Dalam skema PLTSa, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan.

Baca juga: DLH Samarinda Intensifkan Komunikasi dengan Investor PLTSA, Segera Presentasi di Depan Walikota

Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terlebih jika volume sampah belum mencukupi.

Sebagai alternatif, Samarinda mulai mengkaji potensi kerja sama antar daerah, khususnya dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk menambah pasokan sampah.

Namun, perhitungan teknis dan biaya logistik dari Kukar ke lokasi PLTSa di Samarinda juga harus diperhitungkan secara cermat.

“Namun kan juga harus dihitung nih pengangkutan sampah dari Kukar ke arah kawasan Sambutan Samarinda. Kalau PLTSa-nya kita tempatkan di Sambutan, kita harus hitung dulu karena biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke tempat PLTSa itu menjadi tanggung jawab Pemda,” ungkapnya.

Baca juga: Pembangunan PLTSa di TPA Sambutan Sudah Capai 70 Persen, Investor Malaysia Butuh 2,5 Ha Lahan

Selain dari Kukar, potensi suplai tambahan juga diharapkan datang dari sektor hotel, industri, pelabuhan, serta kawasan-kawasan yang selama ini belum termonitor secara optimal.

Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak ketiga akan melakukan penghitungan teknis lanjutan untuk menjawab kekurangan pasokan harian sekitar 400–500 ton.

“Problem kita cuma satu, untuk memenuhi jumlah sampah 1.000 tadi, kita masih kurang sekitar 400 sampai 500 ton per hari,” tegas Andi Harun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved