Berita Nasional Terkini

Aturan Terbaru Dukcapil dan Kriteria Nama yang Diizinkan Saat Membuat KTP dan KK

Ini aturan terbaru dan kriteria nama yang diizinkan saat membuat KTP dan KK

Editor: Doan Pardede
pekanbaru.go.id
ATURAN NAMA KTP - Ilustrasi KTP. Inilah aturan terbaru dan kriteria nama yang diizinkan saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).(pekanbaru.go.id) 

Teguh  menekankan bahwa nama adalah harapan dan doa dari orang tua.

Sehingga penting untuk memberikan nama yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku ke depannya.

“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelas Teguh.

Kriteria nama yang dibolehkan untuk membuat KTP dan KK 

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. 

Dokumen kependudukan sendiri meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil. 

Selain ketentuan minimal dua kata, dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan berikut:

- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

- Jumlah huruf paling banyak 60, termasuk spasi.

- Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.

 - Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

- Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

- Tata cara penulisan nama yang benar 

Adapun tata cara penulisan nama yang benar menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri meliputi:

- Penulisan nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved